Curhat Mantan Pekerja Media di Lampung Belum Terima Gaji
Daniel Tri Hardanto June 19, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan hubungan industrial menyusul munculnya sejumlah laporan dugaan pelanggaran hak pekerja media di Provinsi Lampung.

Posko tersebut dibuka sebagai wadah bagi jurnalis maupun pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji, pencicilan upah hingga dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS oleh perusahaan.

Sedikitnya ada dua mantan jurnalis yang sudah mengundurkan diri tapi belum menerima hak sepenuhnya.

Mereka pun curhat karena baru menerima sebagian kecil hak yang seharusnya diterima.

Seorang mantan jurnalis bernama Umar Robbani mengaku memutuskan mengundurkan diri setelah mengalami pembayaran gaji secara bertahap dan persoalan iuran BPJS.

Ia menyebut total hak yang belum diterimanya mencapai sekitar Rp 28 juta, termasuk biaya pulsa dan kegiatan peliputan.

“Berdasarkan kesepakatan awal akan dibayarkan lima kali, namun hingga saat ini baru direalisasikan Rp 4 juta,” kata Umar, Jumat (19/6/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan mantan jurnalis lainnya, Deta Citrawan.

Menurutnya, ia memilih mengundurkan diri karena persoalan yang sama.

“Total tunggakan perusahaan kepada saya sekitar Rp 29 juta dan baru dibayar Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Selain dua laporan tersebut, SPM Lampung mengaku menerima aduan dari sejumlah pekerja media lain yang belum memperoleh pembayaran gaji pokok dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketua SPM Lampung Tuti Nurkhomariyah mengatakan, praktik pencicilan gaji, keterlambatan pembayaran upah hingga dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS merupakan persoalan serius karena memiliki konsekuensi hukum.

Ia menjelaskan aturan mengenai pembayaran upah telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur adanya sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah akibat kesengajaan maupun kelalaian.

Terkait iuran BPJS, Tuti menyebut pemberi kerja juga memiliki kewajiban membayar dan menyetorkan iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang BPJS.

“Saya minta perusahaan tidak sembarangan memperlakukan pekerjanya dengan mencicil gaji, tidak menyetor iuran BPJS, bahkan tidak membayar gaji. Ada sanksi hukum dan pidana yang mengaturnya,” tegas Tuti.

Menurutnya, persoalan tersebut diduga tidak hanya terjadi di satu perusahaan media sehingga diperlukan ruang pengaduan yang dapat diakses para pekerja.

Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo menilai persoalan keterlambatan pembayaran upah dan hak pekerja media merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.

“Kondisi ini juga berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi karena menyangkut kesejahteraan para jurnalis,” ujarnya.

LBH Bandar Lampung menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap pekerja media yang melapor serta mendorong Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di perusahaan media.

“Selain advokasi terhadap rekan-rekan jurnalis yang melapor, kami juga meminta Disnaker melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di perusahaan media,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.