TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan keduanya dilakukan penyidik di rumah dan apartemennya.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dr Tifa langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan keduanya ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terus bagaiman respon Jokowi yang menjadi pelapor?
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Presiden ke-7 RI tersebut menyatakan siap untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait dengan laporan yang dibuatnya tersebut.
pencemaran nama baik, fitnah dan Tifauzia Tyassuma
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi saat ditemui awak media di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026) dikutip dri Kompas.com.
Dengan babak baru kasus ini, Jokowi pun menyatakan dirinya akan hadir di pengadilan saat kasus ini masuk persidangan nanti.
"Iya hadir. Akan hadir," terangnya.
"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan)," ungkap Jokowi.
Baca juga: Jumat Keramat, Polisi Akhirnya Tangkap Roy Suryo Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selain Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga disebut dijemput penyidik pada pukul 06.47 WIB di apartemennya.
Khozinudin menyayangkan langkah yang disebutnya sebagai penangkapan paksa tersebut.
Menurut dia, Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Sebab, Roy dan Tifa selama ini selalu memenuhi wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.