Dikbud Kendari Larang Pungutan dan Jual Beli Kursi SPMB 2026, Warga Bisa Laporkan Sekolah ke 112
Tribun-video June 19, 2026 04:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang adanya pungutan selama proses pendaftaran murid baru.Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 270 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.Kepala Dinas Dikbud Kendari, Saemina, mengatakan, ada dua poin larangan yang tercantum di dalam surat tersebut.(*)Program: Live UpdateHost: Yustina Kartika GatiEditor Video: Reka Alfa, Aditya Wisnu WardanaReporter: