– Mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa dikabarkan telah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut diketahui berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabar mengenai upaya paksa ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kepada awak media pada Jumat (19/6/2026).
Khozinudin membeberkan bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik di kediamannya sekira pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa diamankan di apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB.
Lebih lanjut, Khozinudin menyebutkan bahwa pasca-penangkapan tersebut, Dokter Tifa saat ini berada di Polda Metro Jaya namun sedang difasilitasi untuk mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Di sisi lain, selaku kuasa hukum, dirinya sangat menyayangkan tindakan agresif dari penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan secara mendadak kepada para kliennya.
Kekecewaan tersebut didasarkan pada fakta bahwa baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa diklaim selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, termasuk rutin memenuhi panggilan penyidik serta taat menjalankan kewajiban Wajib Lapor (WL).
Khozinudin mendapatkan informasi valid mengenai penangkapan Roy Suryo Notodiprojo ini pertama kali melalui pihak istri kliennya, disusul kabar penangkapan Tifauzia Tyassuma pada waktu yang hampir bersamaan.