Eks Rujab Kantor Pos Gorontalo Dibongkar, Padahal Saksi Sejarah Kemerdekaan
Wawan Akuba June 19, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bangunan Eks Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kantor Pos Gorontalo mulai dibongkar sejak Rabu (17/6/2026), meski bangunan tersebut selama ini tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Gorontalo.

Pantauan TribunGorontalo.com pada Jumat (19/6/2026), aktivitas pembongkaran sudah terlihat jelas pada bagian struktur utama bangunan.

Atap bangunan tampak telah terbuka di beberapa sisi, sementara sebagian rangka kayu dan dinding mulai roboh dan berserakan di bagian dalam dan belakang bangunan.

Sejumlah pekerja terlihat berada di dalam rumah, merobohkan bagian-bagian struktur secara bertahap menggunakan peralatan kerja sederhana.

Baca juga: Breaking News! Wapres Gibran Tiba di Gorontalo, Salat di Masjid dan Tinjau Penas

Suara ketukan dan runtuhan material kayu terdengar dari dalam area bangunan berukuran sekitar 15 x 8 meter tersebut.

Di bagian luar, dua pekerja lainnya tampak memasang tiang-tiang besi di sepanjang pagar lokasi.

Tiang tersebut diduga akan digunakan sebagai penyangga penutup seng untuk menutupi area selama proses pembongkaran berlangsung.

Bangunan tersebut dikenal sebagai salah satu peninggalan awal abad ke-20 dengan konstruksi panggung berbahan kayu dan bata yang masih tersisa di pusat Kota Gorontalo.

Pada 2010, bangunan ini ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang dianggap khas serta penting bagi perkembangan kota.

Selain nilai arsitekturnya, eks Rujab Kantor Pos Gorontalo juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah peristiwa sejarah, termasuk masa kolonial hingga awal kemerdekaan Indonesia.

Area di depan bangunan itu disebut pernah menjadi lokasi pengibaran bendera Merah Putih oleh masyarakat Gorontalo pada 23 Januari 1942 sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan.

Letaknya yang berada di kawasan strategis simpang empat pusat kota membuat bangunan ini berada di antara rumah dinas Wali Kota Gorontalo dan sejumlah bangunan komersial lainnya.

Di balik pembongkaran tersebut, lahan tempat bangunan berdiri juga sempat menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo. Perkara itu kemudian diselesaikan melalui jalur perdamaian pada 2025.

Setelah proses hukum tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya yang sebelumnya diterbitkan.

Evaluasi itu dilakukan menyusul temuan adanya tumpang tindih penetapan dalam sejumlah objek cagar budaya, termasuk kawasan Kantor Pos Gorontalo.

Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penataan aspek administrasi penetapan cagar budaya, tanpa menghilangkan nilai sejarah yang telah melekat pada bangunan-bangunan yang dimaksud.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menyatakan secara eksplisit status akhir SK tersebut maupun dampaknya terhadap perlindungan hukum bangunan eks Rujab Kantor Pos Gorontalo yang sedang dibongkar.

TribunGorontalo.com masih berupaya meminta penjelasan dari pihak terkait pembongkaran tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.