Padang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Rp18,6 miliar simpanan nasabah pada PT BPR Pembangunan Nagari (PN) yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sebagai simpanan layak bayar (SLB) pascapencabutan izin pada 31 Maret 2026.
"Jumlah yang ditetapkan sebagai SLB tersebut berasal dari 7.500 rekening milik 6.928 nasabah," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto di Padang, Jumat.
Jimmy mengatakan secara keseluruhan hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total nominal simpanan sebesar Rp18.647.654.742.
Lebih jauh, jelas dia, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu empat hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Maret 2026 tersebut.
Di sisi lain, nasabah telah mencairkan simpanan pada 1.075 rekening atau 14,69 persen dari total rekening yang ditetapkan layak bayar oleh lembaga tersebut.
"Jadi hingga 31 Mei 2026 nilai pembayaran klaim penjaminan sudah mencapai Rp14 miliar lebih," ujar dia.
Hingga saat ini, proses pembayaran klaim masih terus berlanjut bagi nasabah yang belum melakukan pencairan klaim simpanan.
Nasabah hanya perlu datang ke bank pembayar yang ditunjuk LPS yakni BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung dan BRI Unit Tigo Nagari.
Ia menyampaikan apabila terdapat kendala dalam pencairan klaim dan membutuhkan informasi lebih lanjut, nasabah dapat mendatangi kantor BPR Pembangunan Nagari atau menghubungi call center LPS di 154.
Di sisi lain, LPS juga telah menetapkan sebanyak Rp3,3 miliar simpanan nasabah pada PT BPR Sungai Rumbai yang dicabut izin usahanya pada 7 April 2026 sebagai SLB.
Lebih rinci, hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah dengan nominal sebesar Rp1.816.832.599, atau 55,34 persen dari total 3.513 rekening milik 3.454 nasabah dengan total dana Rp3.363.095.879.
Ia mengatakan lembaga itu telah membayar klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha melalui bank pembayar yang ditunjuk yakni BRI Unit Sungai Rumbai dan BRI Unit Pinang Makmur.
Hingga 31 Mei 2026 nasabah telah mencairkan simpanan pada 165 rekening milik 158 nasabah, atau 8,49 persen dari total rekening yang ditetapkan layak bayar dengan total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp1,40 miliar.





