TRIBUNBATAM.id, BATAM – Proyek pembangunan batu miring di RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belakangan menyita perhatian.
Puncaknya, massa hinterland Batam mendatangi kantor Lumbung Informasi Rakyat Kepulauan Riau (LIRA Kepri) di Ruko Bida Asri 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (15/6/2026).
Kedatangan mereka merupakan bentuk protes terhadap unggahan Gubernur LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, di akun TikTok pribadinya yang menyinggung dugaan proyek fiktif di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat pulau yang menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik warga.
Sedikitnya terdapat lima tuntutan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pulau.
Baca juga: Lima Tuntutan Massa Pulau Kasu dan Warga Hinterland Batam Buat Yusril Koto saat Geruduk Kantor LIRA
Yusril Koto di tempat terpisah sebelumnya memberikan tanggapannya.
Ia menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang Negara.
Sorotan terhadap proyek senilai Rp4,25 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 itu bermula dari dugaan adanya aktivitas pengadaan material dan pekerjaan lapangan sebelum proses administrasi proyek dinyatakan lengkap.
Persoalan tersebut pertama kali diangkat oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek penataan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) RW 04 Pulau Kasu.
Gubernur LIRA Kepri, Yusril Koto mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari seorang pemasok material yang mengaku telah mengirimkan bahan bangunan untuk proyek tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut pengakuan pemasok tersebut, material dikirim atas permintaan seorang oknum berinisial J yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang anggota dewan.
Namun, hingga saat pengaduan disampaikan, pembayaran material disebut belum dilakukan dengan alasan Surat Perintah Kerja (SPK) belum diterbitkan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana material bisa masuk dan pekerjaan berjalan apabila proses administrasi proyek, termasuk kontrak dan SPK, belum selesai. Jika benar demikian, tentu perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Yusril menjelaskan duduk persoalan, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Warga Pulau Kasu Batam Sudah Lama Dambakan Proyek Batu Miring, Distributor Sebut Pembayaran Tuntas
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 63401205 yang dihimpun, proyek yang menjadi sorotan tersebut merupakan kegiatan Penataan PSU RW 04 Pulau Kasu di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau.
Proyek itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,25 miliar dan direncanakan untuk pembangunan batu miring setinggi 1,5 meter dengan volume sekitar 3.400 meter menggunakan metode pengadaan E-Purchasing melalui E-Katalog.
Menurut Yusril, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, proyek tersebut masih berada pada tahapan perencanaan pada Juni 2026.
Karena itu, muncul pertanyaan ketika terdapat informasi bahwa material sudah didatangkan dan pekerjaan disebut telah berlangsung lebih awal.
“Kalau memang benar material sudah dikirim sejak tahun sebelumnya dan pekerjaan sudah berjalan, sementara administrasi proyek belum lengkap, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Yusril Koto menegaskan kritik yang disampaikan organisasinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Ia menyebut data dan informasi yang dimiliki LIRA berasal dari laporan masyarakat serta hasil penelusuran dokumen yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme hukum dan klarifikasi dari pihak terkait.
Baca juga: LIRA Kepri Bakal Laporkan Perusakan Kantor ke Polisi, Yusril Koto: Ini Bukan Persoalan Pribadi
“Kami menyampaikan kritik berdasarkan data yang kami miliki. Jika ada dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka harus dibuka secara terang agar publik mendapatkan kejelasan,” katanya.
Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan fisik pada prinsipnya baru dapat dilaksanakan setelah terbit Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak yang sah.
Karena itu, apabila ditemukan pekerjaan yang berjalan sebelum tahapan tersebut terpenuhi, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun hukum.
Sorotan terhadap proyek batu miring Pulau Kasu kemudian memicu reaksi dari sejumlah warga yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor LIRA Kepri di kawasan Bida Asri, Batam.
Dalam aksi tersebut, terjadi dugaan pengerusakan kantor yang kini tengah dipersiapkan untuk dilaporkan ke aparat kepolisian.
Yusril Koto mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas laporan yang akan diajukan ke Polda Kepri.
Baca juga: Demo Warga Pulau Kasu Batam di Kantor LIRA Kepri Sempat Memanas Usai Tahu Yusril Koto di Luar Daerah
“Saya sudah berkoordinasi dengan pengurus. Saat ini kami sedang mempersiapkan seluruh dokumen dan barang bukti untuk membuat laporan resmi,” ujarnya.
Laporan akan dilayangkan setelah dirinya tiba di Batam. Yusril mengaku saat ini ia masih berada di Medan menghadiri HUT LSM LIRA ke-21 di Medan.
"Saya masih di Medan mengahdiri HUT LSM LIRA ke-21 Medan," katanya.
Meski demikian, Yusril Koto menegaskan pihaknya tidak memiliki persoalan pribadi dengan masyarakat Pulau Kasu maupun warga hinterland yang ikut dalam aksi tersebut.
“Kami tidak ada sakit hati terhadap masyarakat. Apa yang kami lakukan murni kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran publik,” katanya.
Ia juga menegaskan laporan yang akan dibuat hanya terkait peristiwa dugaan pengerusakan kantor.
Sementara penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami melaporkan peristiwanya. Soal siapa pelakunya, biarkan penyidik yang bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
LIRA Kepri berharap seluruh polemik yang berkembang, baik terkait dugaan pelaksanaan proyek maupun dugaan pengerusakan kantor organisasi, dapat ditangani secara profesional dan objektif.
Menurut Yusril Koto, yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan informasi dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja berdasarkan fakta. Yang kami inginkan hanya kejelasan dan kepastian hukum atas seluruh persoalan yang sedang menjadi perhatian publik ini,” tutupnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)