TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seekor satwa liar dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU).
Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang Teknis, Ujang Holisudin mengatakan bahwa Informasi mengenai temuan tersebut diterima melalui Call center BBKSDA Riau pada Selasa (16/6/2026) malam melalui laporan dari Kanit Tipidter Polres Kuansing dan pihak PT RAPP.
Diketahui lokasi penemuan berada pada jalan koridor PT RAPP Estate Baserah, sekitar 2 kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Berdasarkan informasi Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) PT RAPP Blok Baserah dan data perjumpaan
satwa sebelumnya, kawasan tersebut diketahui merupakan salah satu jalur lintasan alami Tapir yang kerap terpantau bergerak dari dan menuju habitat alaminya.
Baca juga: Tim BBKSDA Riau Cek Lokasi Tapir yang Terlihat Berkeliaran di Perumahan Warga Pekanbaru
Baca juga: Begini Proses Evakuasi Tapir yang Terjebak di Sumur Warga di Inhu
"Pemeriksaan visual yang dilakukan oleh dokter hewan BBKSDA Riau menunjukkan bahwa satwa yang ditemukan merupakan Tapir jantan dewasa dengan bobot kurang lebih 300 kilogram," ujar Ujang, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka pada bagian pinggul atau paha kiri serta bagian perut sebelah kanan yang diduga kuat akibat benturan keras.
Selain itu, terdapat darah yang keluar dari hidung dan indikasi trauma fisik lainnya.
"Berdasarkan hasil observasi lapangan, kematian satwa diduga disebabkan oleh benturan keras yang kemungkinan terjadi akibat tabrakan dengan kendaraan yang melintas di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan tidak
ditemukan tanda-tanda perburuan seperti luka tembak maupun luka akibat senjata tajam," jelas Ujang.
BBKSDA Riau mengimbau seluruh pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat satwa liar, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah mitigasi pada jalur yang berpotensi menjadi lintasan satwa.
Upaya tersebut penting dilakukan guna meminimalkan risiko konflik maupun kecelakaan yang dapat
mengancam kelestarian satwa liar dilindungi.
Tapir (Tapirus indicus) merupakan merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Tapir (Tapirus indicus) menjadi spesies kunci dalam ekosistem hutan Sumatera.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, bangkai Tapir dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur yang berlaku guna mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis
"BBKSDA Riau akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk meningkatkan upaya perlindungan habitat dan keselamatan satwa liar di wilayah Provinsi Riau," tambah Ujang.
Proses pemeriksaan lapangan dilakukan bersama Kapolsek Logas Tanah Darat, pihak PT RAPP Estate Baserah, Polisi Kehutanan dan staf Seksi PTN Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar PT RAPP.
(Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky)