Perusahaan di Seluma Diwarning Tak Abaikan Kewajiban CSR
Hendrik Budiman June 19, 2026 05:38 PM

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang berinvestasi agar mematuhi kewajiban pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain diwajibkan merealisasikan program CSR, perusahaan juga diminta menyampaikan roadmap atau dokumen perencanaan pelaksanaan CSR setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Seluma.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Seluma, Dedi Setiawan mengatakan kewajiban pelaksanaan CSR telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

Oleh karena itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma harus melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah operasional perusahaan.

"Kami kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma agar mematuhi kewajiban CSR sesuai aturan yang berlaku. CSR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," jelas Dedi Setiawan di wawancara Tribunbengkulu.com Jum'at (19/6/2026).

Menurut Dedi, pelaksanaan CSR perusahaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Karena itu, perusahaan tidak hanya diminta melaksanakan program CSR, tetapi juga wajib melaporkan realisasi kegiatan yang telah dilakukan kepada Pemkab Seluma.

"Kalau tidak menyetor ke Pemkab Seluma, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi CSR yang sudah dilaksanakan. Ini penting sebagai bentuk transparansi sekaligus bahan evaluasi pemerintah daerah," ujar Dedi. 

Selain laporan realisasi, Kabag Ekonomi dan SDA juga meminta seluruh perusahaan menyerahkan roadmap atau rencana program CSR yang akan dilaksanakan setiap tahun.

Dokumen ini dinilai penting agar program-program CSR perusahaan dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Seluma. 

Baca juga: 834 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, UPTD Samsat Seluma Gandeng Bapenda

"Kami juga meminta perusahaan menyampaikan roadmap atau rencana program CSR tahunan. Dengan begitu, program yang akan dijalankan bisa disinkronkan dengan program prioritas pemerintah daerah sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran," jelas Dedi.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan menjadi hal yang penting agar pelaksanaan CSR tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masih banyak sektor yang membutuhkan dukungan CSR perusahaan, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial, hingga pelestarian lingkungan.

"Jika program CSR disusun dengan baik dan terintegrasi dengan kebutuhan daerah, manfaatnya akan lebih besar dirasakan masyarakat. Ini yang terus kita dorong," katanya.

Seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara maksimal serta membangun sinergi yang baik dengan Pemkab Seluma. 

"Dengan pelaksanaan CSR yang terarah dan berkelanjutan, diharapkan keberadaan perusahaan tidak hanya memberikan dampak ekonomi melalui investasi, tetapi juga mampu berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma," tutup Dedi. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.