PROHABA.CO, ACEH BESAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang diduga beroperasi di kawasan wisata Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik pungutan liar terhadap para pengunjung yang datang ke lokasi wisata tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima guna menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat yang berwisata.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh Aceh Besar
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).
Kelimanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar terhadap masyarakat yang berkunjung ke kawasan wisata Lamreh.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp10 ribu yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap pengunjung.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan awal juga mengungkap fakta lain.
Salah seorang terduga pelaku berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine yang dilakukan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.
Baca juga: Suami Tusuk Istri Saat Pengambilan Rapor Anak di Semarang, Terancam 10 Tahun Penjara
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan berpotensi mencoreng citra destinasi wisata di Aceh.
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap tindak kriminalitas yang ditemukan, termasuk pemerasan, pungli, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Kajari Medan Terseret Dugaan Kasus Pemerasan Saat Jadi Kajari Kupang
Baca juga: Tiga Terpidana Kasus Judi Dicambuk di Aceh Besar, Kejari Sebut untuk Efek Jera
Baca juga: Buruh Asal Aceh Besar Ditemukan Meninggal di Toko Bangunan di Meulaboh, Diduga Gantung Diri