PROHABA.CO, SEMARANG - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan lingkungan SDN Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Seorang perempuan berinisial AY (25) menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri saat berada di sekolah untuk mengambil rapor anak mereka.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian tubuhnya dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sementara pelaku yang berinisial F (29) telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Riki Fahmi Mubarok, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di depan ruang kelas sekolah tempat anak korban bersekolah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui merupakan warga Kali Alat, Kecamatan Gunungpati.
Sedangkan korban merupakan warga Panjangan, Kecamatan Semarang Barat.
Menurut Riki, pasangan suami istri tersebut sebelumnya telah lama menghadapi persoalan rumah tangga.
Bahkan, korban diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap pelaku dan keduanya sudah tidak lagi tinggal bersama dalam beberapa waktu terakhir.
"Kedua belah pihak memang sebelumnya ada masalah dan istrinya sudah melayangkan gugatan cerai kepada suami serta sudah lama tidak bertemu," ujar Riki.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Diduga Lakukan KDRT, Juga Ancam Istri Pakai Rencong
Baca juga: Guru SMK di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Asusila terhadap Murid dan Menyamar jadi Perempun
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban datang ke SDN Kalipancur untuk mengambil rapor anaknya.
Lalu tiba-tiba AY didatangi oleh suaminya tanpa sepengetahuannya.
Saat berada di lingkungan sekolah, korban didatangi pelaku yang diduga telah mengetahui keberadaan istrinya di lokasi tersebut.
Tanpa diduga, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebuah obeng yang telah dimodifikasi.
Akibatnya, AY mendapat luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya hingga dilarikan ke rumah sakit.
Polisi menduga alat tersebut sengaja dipersiapkan untuk melukai korban.
"Suami melakukan tiga hingga empat kali penusukan kepada istrinya.
Korban mengalami luka di bagian bahu dan punggung.
Saat ini korban dirawat di RS William Booth Semarang," kata Riki.
Beruntung, korban segera mendapatkan pertolongan sehingga dapat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kondisi korban saat ini masih dalam pemantauan tenaga kesehatan.
Usai kejadian, anggota Polsek Ngaliyan bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Polisi juga telah mendatangi rumah sakit untuk meminta keterangan awal dari korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pasti pelaku melakukan aksi penusukan tersebut.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan oleh Polsek Ngaliyan, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
“Pasal yang akan digunakan adalah UU KDRT pasal 44 ayat 1 dan 2 ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Riki.
Baca juga: Kasus KDRT Tewaskan Bocah 4 Tahun di Kediri, Sepupu Korban Jadi Tersangka dan Ditahan
Baca juga: Mahasiswa USU Tega Bunuh Ayah Kandung karena Tak Tahan Lihat Ibunya Jadi Korban KDRT
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Suami Pelaku KDRT Setelah 5 Bulan Buron