Sempat Kembalikan Barang Curian, Pelaku Pencurian Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Diringkus
Hendrik Budiman June 19, 2026 05:54 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang siswi SMAN 4 Rejang Lebong yang sempat viral di media sosial.

Meski pelaku sempat mengembalikan kendaraan yang dicurinya, proses penyelidikan tetap berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Pelaku yang ditangkap yakni Govi Septian alias Govi (35), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong. 

Sementara satu pelaku lainnya berinisial JN (31), warga Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Yamaha Aerox milik Fasaqi Ilmi alias Aca (16), warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.

Korban kehilangan sepeda motornya saat mengikuti latihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di lingkungan SMAN 4 Rejang Lebong, Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, Kamis (11/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugrah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat berada di lingkungan sekolah.

"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim URC Polres Rejang Lebong. Satu orang lainnya masih dalam pencarian,"ungkap Kasat kepada TribunBengkulu.com pada Jumat (19/6/2026).

Motor Hilang Saat Korban Latihan Paskibra

Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BD 3265 FE sekitar pukul 13.30 WIB dalam kondisi stang terkunci  di area parkir lingkungan sekolah. 

Setelah memarkirkan kendaraan, korban mengikuti latihan Paskibra di lapangan sekolah.

Sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban bersama teman-temannya kemudian meminta bantuan pihak sekolah untuk memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar area sekolah.

Baca juga: Satu Pelaku Begal Motor di Binduriang Rejang Lebong Dibekuk, Hasil Rampasan untuk Persalinan Istri

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria membawa keluar sepeda motor milik korban dari area parkir sekolah.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung menghubungi orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Rejang Lebong.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan pelaku memanfaatkan situasi parkiran yang sepi ketika korban sedang mengikuti kegiatan di lapangan sekolah.

Meski kendaraan dalam kondisi stang terkunci, pelaku tetap berhasil membawa sepeda motor tersebut keluar dari lingkungan sekolah.

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat beredar luas di media sosial.

Motor Dikembalikan Melalui Akun Palsu

Beberapa hari setelah kejadian, pelaku diketahui mengembalikan sepeda motor milik korban.

Sepeda motor tersebut kemudian ditemukan di halaman SMAN 5 Rejang Lebong sesuai informasi yang diberikan pelaku.

"Meski kendaraan sudah kembali ke tangan korban, Satreskrim Polres Rejang Lebong tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian,"lanjut Kasat. 

Kasat menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rejang Lebong memperoleh informasi mengenai keberadaannya pada Rabu (17/6/2026) kemarin. 

Saat melakukan patroli di wilayah Kota Curup, petugas menerima informasi bahwa pelaku akan mendatangi rumah temannya di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan.

"Setelah pelaku tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Kasat. 

Mengaku Terdesak Masalah Ekonomi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban. 

Pelaku diduga takut tertangkap usai aksinya tersebar di sosial media sehingga memilih mengembalikan sepeda motor korban. 

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian karena sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan. 

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO,"tegas Kasat. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.