Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu memasuki babak baru.
Tiga terdakwa, yakni Kurniadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Heriadi Benggawan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (18/6/2026) kemarin.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti menggunakan dan menikmati hasil tindak pidana korupsi yang kemudian dialihkan dalam berbagai bentuk aset untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Kurniadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Heriadi Benggawan telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai ketiga terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta yang digunakan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa dan Eks Wali Kota Ahmad Kanedi Ajukan Banding atas Vonis 2,5 Tahun Korupsi Mega Mall Bengkulu
Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset yang dinilai bertujuan menyamarkan asal-usul dana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan bahwa pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa telah dilakukan dalam sidang pekan ini.
"Benar pembacaan tuntutan sudah dilakukan pada Kamis kemarin, ketiganya dituntut 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan," ujar Fri Wisdom Sumbayak, Jumat (19/6/2026).
Menurut jaksa, tuntutan tersebut diajukan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, serta keterangan para terdakwa yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa diduga memanfaatkan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk memperoleh atau menguasai sejumlah aset.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang karena adanya upaya menggunakan dan menempatkan hasil kejahatan ke dalam berbagai bentuk transaksi maupun kepemilikan aset.
Jaksa juga menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan serius yang berdampak terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku TPPU menjadi bagian penting dalam memulihkan kerugian negara dan mencegah hasil tindak pidana dinikmati oleh pihak tertentu.
Menurut penuntut umum, konstruksi perkara dalam kasus ini telah tergambar secara jelas selama proses persidangan berlangsung.
Fakta-fakta yang terungkap dinilai cukup untuk membuktikan keterlibatan ketiga terdakwa dalam perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana asal berupa korupsi.
Dalam penyusunan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Selain itu, penggunaan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi dianggap bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, terdapat beberapa faktor yang meringankan, di antaranya usia para terdakwa serta sikap kooperatif selama proses persidangan.
"Yang pastinya ketiganya tidak mendukung kegiatan pemerintah terkait dengan TPPU, kemudian yang meringankan tentu dari usia kita pertimbangkan, termasuk berterus terang terdakwa di persidangan," kata Wisdom.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menentukan besaran tuntutan pidana yang diajukan kepada majelis hakim.
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa.
Dalam pledoi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.
Setelah agenda pledoi selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan replik dari jaksa dan duplik dari pihak terdakwa apabila diperlukan.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara TPPU yang berkaitan dengan dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.