TRIBUNSUMSEL.COM - Penangkapan pakar telematika Roy Suryo beserta dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi memicu reaksi dari berbagai pihak.
Salah satu tanggapan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politisi NasDem, Ahmad Sahroni.
Melalui unggahan di Instagram Stories pada akun pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni secara terbuka menyentil pimpinan kepolisian Jakarta terkait urgensi penangkapan tersebut.
Pria yang kerap dijuluki "Crazy Rich Tanjung Priok" ini mengunggah sebuah tulisan berlatar belakang hitam yang langsung menandai (tag) akun resmi milik Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Respons Jokowi Usai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Siap Bawa Ijazah Asli di Pengadilan
Menurutnya, pihak berwajib seharusnya lebih memprioritaskan menangkap orang yang menghina Presiden Prabowo.
"@kapoldametrojaya Ngapain tangkep Roy suryo dkk, tangkep tuh yg buat Hoax dan Hina presiden," tulis Sahroni dalam unggahan yang dikutip Tribunsumsel.com pada Jumat (19/6/2026) sore.
Pernyataan singkat namun tajam dari Sahroni ini muncul selang beberapa jam setelah kepolisian mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Penangkapan dilakukan demi melancarkan proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan di balik penangkapan paksa terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Baca juga: Sosok Ririen Suryo, Istri Roy Suryo Protes Suaminya Ditangkap dalam Kasus Ijazah Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penangkapan ini bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari prosedur hukum formal untuk pelimpahan perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews.com pada Jumat (19/6/2026).
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, penyidik berkewajiban memastikan kondisi fisik dan mental kedua tersangka dalam keadaan baik.
"Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa saat ini Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati," kata Budi.
Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.
Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com