Polisi Ringkus Pelaku yang Siram Air Keras ke Kakak Beradik di Sumedang, Ternyata Pacar Ibu Korban
Dedy Herdiana June 19, 2026 06:19 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Wendi (32), pelaku penyiraman air keras terhadap bocah kakak beradik hanya tertunduk saat digiring Polisi dari ruang tahanan ke halaman Markas Polres Sumedang, Jumat (19/6/2026) sore. 

Kedua korban adalah RF (9 ) dan QS (6), warga Dusun Cihayam RT03/ 02 Desa Sukahayu (sebelumnya ditulis Desa Cibunar), Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. 

Saat dipamerkan Polisi, ia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan tergos hitam. Pandangan pria berusia 32 tahun ini tertuju ke aspal, wajahnya lesu dan sesekali terlihat memerhatikan borgol yang mengikat tangannya. 

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air aki terhadap bocah kaka beradik. 

"Pelaku ditangkap di kediamanya, " kata Sandityo Mahardika di Mapolres Sumedang.

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Bocah Diduga Orang Dekat Korban

Menurut Kapolres, pelaku melakukan serangan penyiraman air aki terhadap kedua korban di waktu yang berbeda, yakni kepada korban RF dilakukan pada Selasa (12/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB. 

Kamudian, kepada korban QS dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 15.15 WIB. 

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar di wajah dan punggung," ucapnya. 

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, pelaku memiliki hubungan spesial dengan ibu korban, dan ayah kedua korban sedang bekerja di Bengkulu. 

"Pelaku ada hubungan spesial denga ibu korban," ujarnya. 

Selain meringkus pelaku, sejumlah barang bukti turut disita Polisi. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.