Pria di Sumedang Siram Air Keras ke Dua Anak, Diduga Dipicu Masalah Utang Orang Tua
Muliadi Gani June 19, 2026 06:54 PM

 

PROHABA.CO, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial WS (32) atas kasus penyiraman air keras terhadap dua anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut menimpa sepasang adik kakak berinisial RF (9) dan QS (6), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan utang piutang antara pelaku dan orang tua korban.

Karena kesal tagihan tidak kunjung dibayar, pelaku diduga melampiaskan emosinya kepada kedua anak tersebut.

“Orang tua korban memiliki hutang kepada pelaku, namun karena sulit ditagih, pelaku mengaku kesal hingga melampiaskan kekesalannya terhadap dua anak korban,” ujar Sandityo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Suami di Pinrang Siram Istri dengan Air Keras, Dipicu Cemburu dan Sakit Hati

Selain motif utang, polisi juga menemukan adanya hubungan pribadi antara pelaku dan ibu korban.

Keduanya diketahui menjalin kedekatan selama sekitar empat bulan, sementara ayah korban bekerja di luar kota dan jarang pulang ke rumah.

“WS dan ibu korban memiliki hubungan spesial yang sudah berlangsung sekitar empat bulan,” tambahnya.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami keterlibatan ibu korban berinisial KY dalam kasus tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, status hukum yang bersangkutan dapat meningkat apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam rangkaian peristiwa kekerasan ini.

“Untuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap ibu korban masih kami dalami, termasuk motif-motif lain yang berkembang dalam penyidikan,” jelas Kapolres.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang Aceh Utara, Dua Tersangka Diamankan

Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga mencatat bahwa kejadian sebelumnya sempat tidak dilaporkan, sehingga memperluas ruang penyelidikan terhadap pola kejadian yang terjadi di lingkungan keluarga tersebut.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena alam kasus ini pelaku telah melakukan dan merencakan perbuatan terkait kasus kekerasan terhadap anak tersebut," sebut Tyo.

Sementara itu, kedua anak yang menjadi korban saat ini masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

Kondisi keduanya dilaporkan dalam masa pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis akibat kejadian tersebut.

“Kondisi dua anak korban saat ini dalam tahap pemulihan fisik dan psikis,” tutup Sandityo.

Baca juga: Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya, 9 Korban Alami Luka Bakar, Pelaku Kurir Ditangkap

Baca juga: 4 Prajurit TNI Diamankan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Baca juga: Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Andrie Yunus Diduga Melibatkan 4 Prajurit TNI 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.