Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan Pejabat Kejari HSU, Tim Hukum Terdakwa Protes Keterangan Saksi 
Hari Widodo June 19, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan, terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab HSU dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Mereka yakni mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intelijen, Asis Budianto dan mantan Kasi Datun, Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya dihadirkan secara bersamaan, pada sidang pembuktian dengan mengadirkan sejumlah saksi, Kamis (18/6/2026).

Di tengah persidangan, penasihat hukum terdakwa melayangkan interupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Pejabat Kejari HSU, Kadinkes Yandi Ungkap Pernah Niat Lapor ke Bupati 

Interupsi terjadi ketika saksi Mochammad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinkes Kabupaten HSU menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi.

Tim penasihat hukum menilai pemeriksaan saksi mulai bergeser dari kapasitasnya, dengan menceritakan pertemuan dengan saksi lainnya.

Berkaitan hal tersebut, penasihat hukum meminta agar pemeriksaan tetap berfokus pada keterangan yang berkaitan langsung dengan kasus perkara.

"Kami rasa, bahwa keterangan fokus pada saksi ini dihadirkan tidak melebar pada hal yang lain," kata Tim Hukum Terdakwa.

Merespon hal itu, Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy menengahi dua belah pihak dengan memberikan penjelasan terkait jalannya pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penuntut umum masih berkaitan, dengan kepentingan pembuktian unsur dakwaan. 

Berkaitan hal tersebut Hakim Ketua mempersilakan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi.

"Silakan kalaupun nanti dianggap ada perbedaan, nanti di kesempatan bertanya," ucap Ariyas Dedy.

Di hadapan Majelis Hakim, Yandi membeberkan bahwa dirinya ditekan dengan ancaman penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait proyek puskesmas, padahal proyek tersebut bersih dari temuan audit BPK.

"Saya menyerahkan uang tersebut karena ada rasa takut. Dibilang ada laporan masyarakat, terus juga akan dikeluarkan Sprindik," ujar Yandi.

Uang haram tersebut diserahkan Yandi secara bertahap pada November dan Desember 2025 melalui terdakwa Tri Taruna. 

Kekesalan Yandi bertambah setelah mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU, Rahman Heriadi, juga mengalami pemerasan serupa. 

Baca juga: Tolak Keberatan Mantan Kasi Datun Kejari HSU, Hakim Tipikor Banjarmasin Lanjutkan Sidang Pembuktian

Bahkan Yandi sempat berencana melaporkan intimidasi tersebut kepada Bupati HSU, agar para pejabat di Amuntai bisa bekerja dengan tenang.

Menanggapi kesaksian tersebut, para terdakwa kompak melayangkan bantahan. Mereka berkilah tidak pernah memerintahkan atau meminta uang kepada para saksi. 

Meski demikian, Yandi menyatakan tetap pada seluruh keterangan yang disampaikannya di persidangan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.