8 Langkah Mengajukan Izin Resmi Pendakian Tektok Rinjani, Wajib Punya Surat Rekomendasi
Wahyu Widiyantoro June 19, 2026 08:04 PM

TRIBUNLOMBOK.COM — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di bawah Kementerian Kehutanan menerbitkan panduan resmi alur perizinan bagi pendaki yang ingin melakukan pendakian sistem tektok.

Pendakian tektok adalah cara mendaki dan turun dalam satu hari tanpa bermalam di jalur. 

Panduan ini disusun agar kegiatan pendakian tetap berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan taman nasional.

Berikut delapan tahapan yang wajib dilalui pendaki sebelum melakukan pendakian tektok di Gunung Rinjani.

Baca juga: Wajah Baru 6 Jalur Pendakian Gunung Rinjani Setelah Perbaikan

Tahap 1-2: Beli Tiket dan Ajukan Surat Permohonan

Calon pendaki terlebih dahulu membeli tiket melalui aplikasi eRinjani dengan memastikan jadwal dan jalur pendakian telah dipilih sesuai rencana perjalanan.

Setelah memiliki tiket, pendaki wajib mengajukan surat permohonan kegiatan tektok kepada Kepala Balai TNGR pada jam dan hari kerja. 

Permohonan harus diketahui oleh asosiasi atau komunitas pendakian yang diikuti, dengan melampirkan kartu tanda penduduk dan bukti pembelian tiket pendakian.

Pihak Balai TNGR menjelaskan bahwa asosiasi atau komunitas yang dimaksud adalah kelompok yang dapat memberikan keterangan bahwa calon pendaki tektok tersebut memiliki pengalaman dalam kegiatan pendakian jenis ini.

Tahap 3-4: Verifikasi dan Surat Rekomendasi

Setelah surat permohonan diajukan, petugas Balai TNGR akan melakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kelayakan calon pendaki. 

Apabila dinyatakan memenuhi syarat, pendaki akan memperoleh Surat Rekomendasi yang berfungsi sebagai izin resmi pelaksanaan kegiatan pendakian tektok.

Tahap 5-6: Check-in dan Lapor ke Petugas Pintu Masuk

Pada hari pendakian, pendaki wajib melakukan proses check-in di pintu masuk sesuai jadwal yang telah ditentukan, kemudian melaporkan kepada petugas pintu masuk bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pendakian tektok.

Tahap 7-8: Bawa Perlengkapan Standar dan Buat Laporan Akhir

Meski tidak bermalam di jalur, pendaki tetap diwajibkan membawa peralatan standar pendakian serta obat-obatan pribadi, mengingat keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam kegiatan ini.

Setelah pendakian selesai, pendaki wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas izin yang telah diberikan.

Balai TNGR mengimbau seluruh pendaki untuk mematuhi setiap prosedur yang telah ditetapkan, mengutamakan keselamatan, serta menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.