Sudah Punya Anak, Korban Asusila di Batam Berharap Terdakwa Kembali Berkumpul dengan Keluarga
Septyan Mulia Rohman June 19, 2026 08:07 PM


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Meski berstatus sebagai korban dalam perkara dugaan asusila anak di bawah umur, M masih berharap terdakwa Ss dapat dibebaskan dan kembali berkumpul bersama dirinya serta anak mereka.

Harapan itu disampaikan M usai memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Batam belum lama ini.

"Saya sebenarnya ingin balik lagi sama dia, cuma bapak tidak mau. Harapannya semoga dia keluar dan semoga bisa sama-sama lagi," ujar M kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai harapannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, M mengaku berharap terdakwa dapat dibebaskan.

"Dibebaskan," tambahnya.

M mengatakan dirinya masih membuka kemungkinan untuk kembali membangun rumah tangga bersama terdakwa. 

Namun, ia berharap ada perubahan sikap dari suaminya tersebut.

"Kalau dia berubah, dia nggak kayak gitu lagi, nggak mengikuti kata orang tuanya, saya mau," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga yang telah terbentuk di antara keduanya. 

Menurutnya, M dan terdakwa telah menikah serta telah memiliki seorang anak.

"Kami berharap yang mulia majelis hakim dapat memberikan perhatian terhadap anak mereka berdua. Harapan M juga supaya suaminya dapat kembali bebas sehingga mereka bisa membentuk keluarga secara utuh," ujar penasihat hukum terdakwa.

Menurut pihak penasihat hukum, perkara tersebut bermula dari laporan keluarga korban, meskipun hubungan antara M dan terdakwa telah berlanjut hingga pernikahan dan memiliki seorang anak.

Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.