Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM,LUMAJANG - Sebanyak empat pegawai outsourcing Pembangkit Listrik Negara (PLN) diamankan Satreskrim Polres Lumajang.
Mereka diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian kabel aliran aktif.
Baca juga: Ada Perbedaan Festival Ambengan di Tahun 2026, Siap Meriahkan Haul Bung Karno di Kota Blitar
Mereka berinisial EE dan S, warga Kecamatan Pasrujambe, MR warga Kecamatan Padang, dan MS warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Empat oknum karyawan tersebut berkomplot mencuri kabel tembaga aliran listrik sepanjang 25 meter di Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, di tengah PLN melakukan pemadaman bergilir.
"Kabel tembaga listrik yang dicuri ukuran 4x150 milimeter dengan panjang 9 meter. Serta ukuran 4x70 milimeter dengan panjang 16 meter," kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam jumpa pers, Jumat (19/6/2026).
Sementara barang bukti yang telah diamankan polisi di antaranya tang atau gunting besi, cutter, dan kunci shock.
Kata dia, alat tersebut pelaku gunakan untuk memotong kabel tembaga aktif untuk aliran listrik.
"Serta kabel tembaga juga sudah kami amankan, sebagai barang bukti," ucap Alex.
Modus pencurian mereka lakukan, menurutnya, ketika mereka sedang melakukan pemeriksaan kabel listrik di tempat kejadian perkara.
Apalagi tersangka merupakan pegawai outsourcing PLN sebagai teknisi.
"Pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 11 Juni 2026 mulai pukul 01.00 hingga pukul 05.00 dini hari," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan oleh calon pembeli kabel tembaga milik tersangka.
Sebab konsumen meliha ukurannya terlalu besar dan tidak mungkin dimiliki oleh perorangan, dikhawatirkan itu milik PLN.
"Setelah itu kami konfirmasi ke PLN, mengaku kehilangan kabel di area TKP. Akhirnya pihak Polsek Pasrujambe melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang tersebut," beber Alex.
Setiap tersangka yang terlibat memiliki peran masing-masing.
Alex mengungkapkan, pelaku inisial MR bertugas melakukan pemotongan kabel menggunakan gunting besi.
"Dan MS berperan melepas sekring di bagian panel travo agar tidak menyetrum."
"Sementara tersangka S bertugas memotong kabel juga dan tersangka EE berperan melepas baut, agar kabel itu aman untuk dikuliti," imbuhnya.
Alex menyangkan hal ini tersangka lakukan ketika PLN sedang melakukan perbaikan sistem kelistrikan di Lumajang, hingga harus memadamkan listrik secara bergilir di beberapa titik.
"Nanti akan kami dalami lagi, apakah kabel yang dicuri ini juga mengaliri listrik ke pelanggan PLN atau tidak. Pengakuan tersangka baru kali ini melakukan pencurian, adapun kerugian juga masih kami dalami," katanya.
Oleh karena itu, sementara ini oknum karyawan PLN tersebut dijerat Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara ini, Manajer PLN ULP Lumajang, Drian Friska Nugraha, mengaku belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut untuk sementara waktu, sebab masih berada di rumah sakit.
"Mohon ditunggu," tanggapnya melalui pesan singkat Whatsapp.