WARTAKOTALIVE.COM, SOLO - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait polemik ijazah yang kini bergulir hingga ke meja hijau.
Jokowi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memberikan keputusan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi kabar penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Jokowi, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi saat ditemui awak media di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan dirinya tidak akan menghindari proses persidangan apabila diperlukan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Bahkan, Jokowi memastikan akan hadir secara langsung apabila dipanggil dalam persidangan terkait perkara tersebut.
"Iya hadir. Akan hadir," ujarnya singkat.
Tak hanya itu, Jokowi juga kembali menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli yang selama ini menjadi objek perdebatan sejumlah pihak.
Menurut dia, dokumen asli tersebut akan diperlihatkan dalam forum yang tepat, yakni di pengadilan.
"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan, bawa ijazah asli ke persidangan," katanya.
Pernyataan Jokowi tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah polemik dugaan ijazah palsu yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dengan status tersebut, proses hukum terhadap para tersangka kini berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Jokowi memilih untuk tetap menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses persidangan yang akan datang.
Akan Dites Kesehatan
Polda Metro Jaya akan memeriksa kesehatan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, kedua tersangka akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati guna menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bukan tindakan yang berdiri sendiri.
"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkap, kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026) pagi.
Menurut Khozinudin, sejumlah petugas yang mengaku sebagai penyidik datang ke rumah Roy Suryo dan menyampaikan maksud untuk melakukan penangkapan.
Pihak kuasa hukum sempat meminta agar penyidik menunggu kehadiran penasihat hukum sebelum membawa Roy Suryo, namun permintaan tersebut disebut tidak diindahkan.
"Ya datang pagi-pagi, tiba-tiba ngomong atas nama penyidik, mau melakukan penangkapan. Protes dia. Mintanya kalau bisa ya nanti tunggu PH (penasihat hukum), tapi enggak mau menunggu," kata dia, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Saat penangkapan terjadi, Roy Suryo disebut tengah beristirahat setelah kembali dari Bandung.
Sehari sebelumnya, ia menghadiri sebuah kegiatan diskusi sebagai pembicara di Kota Bandung dan baru tiba di rumah pukul 03.00 WIB.
Ahmad juga mengatakan penyidik sempat memeriksa sejumlah ruangan di dalam rumah.
Tindakan tersebut, menurutnya, memicu keberatan dari istri Roy Suryo karena dianggap memasuki area privat keluarga.
"Istirahat, dari Bandung, kan kemarin kan kami acara di Bandung. Di Bandung diskusi. Dia hadir sebagai pembicara di situ," ucapnya.
"Terus pulang jam 3, sampai rumah terus Istirahat. Ya itu, datang ya, terus mau masuk ke kamar juga, nyari-nyari tadi, enggak percaya, khawatir kabur mungkin ya. Jadi marah juga istrinya Pak Roy 'Ini kan ruang privasi orang'," tutur dia.
Terkait alasan penangkapan, Khozinudin menyebut penyidik menyampaikan Roy Suryo dianggap tidak kooperatif serta dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Kendati demikian, ia mempertanyakan dasar kekhawatiran tersebut.
"Dianggap tidak kooperatif, khawatir itu mengulangi perbuatan. Khawatir mengulangi perbuatan, perbuatan apa gitu, makanya saya komplain," kata Khozinudin.
Saat ini, tim kuasa hukum masih mendampingi proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo.
Khozinudin mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan penyidik usai pemeriksaan selesai dilakukan.
"Dampingi pemeriksaan. Ya nunggu selesai itu kan nanti mereka ambil kesimpulan. Setelah selesai diperiksa apa mau nahan atau enggak. Kalau enggak nahan ya pulang, kalau tahan kami minta penangguhan," ucapnya.
Meski ditangkap, Roy Suryo disebut tetap bersikap tenang selama proses berlangsung.
Menurut Khozinudin, Roy Suryo telah memperkirakan kemungkinan itu sehingga tidak menunjukkan kepanikan ataupun perlawanan.
"Beliau tenang dan mengikuti proses. Yang ditanyakan hanya surat tugas dan dokumen-dokumen terkait penangkapan," ujar Ahmad.
Sementara itu, istri Roy Suryo disebut menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik.
Refly Harun Ngamuk Roy Suryo dan dr Tifa Dipakaikan Rompi Oranye
Tensi ketegangan di Mapolda Metro Jaya pasca-penangkapan subuh pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kian memuncak.
Suasana di koridor kepolisian memanas setelah pihak kuasa hukum, Refly Harun, terlibat debat kusir dengan penyidik lantaran tidak terima kedua kliennya dipaksa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dipamerkan ke wartawan.
Momen pemakaian rompi oranye tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sore, sesaat sebelum Roy Suryo dan Dokter Tifa digiring menuju RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Baca juga: Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polda Metro Buka Suara Usai Protes Refly Harun
Refly secara terbuka mengecam rencana tindakan aparat yang dinilai sengaja ingin mempermalukan dan merendahkan martabat kliennya di hadapan publik.
"Mereka Pejuang, Jangan Perlakukan Seperti Kriminal!"
Dengan nada geram, Refly Harun meminta kepada awak media yang berada di lokasi untuk tidak merekam atau mengambil gambar saat kedua tokoh kritis tersebut dipamerkan dengan atribut tahanan.
Bagi tim hukum, apa yang disuarakan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dokumen publik mantan Presiden Jokowi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sebuah kejahatan luar biasa.
"Di dalam dengan penyidik kami juga berdebat soal ini. Kami tidak terima Mas Roy dan Dokter Tifa dipamerkan dengan mengenakan rompi tahanan. Yang seakan-akan seperti pelaku kriminal," ujar Refly Harun dengan raut wajah tegang di Mapolda Metro Jaya, seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (19/6/2026) sore.
Refly mengendus adanya motif terselubung di balik penggunaan rompi mencolok tersebut.
Terlebih, kedua kliennya secara fisik dan mental sudah menyatakan diri dalam kondisi sehat saat diperiksa di ruang penyidik.
"Jadi kami menduga ini cara mereka untuk merendahkan klien kami dengan dipamerkan menggunakan baju tahanan oranye seakan-akan pelaku kriminal kejahatan. Padahal mereka ini pejuang yang dipidana hanya karena berbeda pendapat secara lisan maupun tulisan," cecar Refly ketus.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro, Refly Harun Protes: Ini Jelas Pesanan!
Pembelaan Polda Metro: Murni Hukum Acara Pidana
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menepis tudingan bahwa penjemputan paksa pada subuh buta dan prosedur pengamanan ini bermuatan politis atau pesanan.
Kombes Iman menegaskan seluruh rangkaian tindakan fisik tersebut murni bagian dari penegakan hukum formil sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami melakukan pengamanan terhadap RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik harus memastikan keberadaan, kehadiran, serta melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani agar tersangka patut mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kombes Iman.
Iman juga memastikan bahwa proses penyidikan ini telah berjalan sangat transparan, objektif, dan ilmiah dengan memeriksa 94 saksi serta 26 saksi ahli multi-disiplin, termasuk uji laboratorium forensik bersertifikasi internasional terhadap keaslian dokumen digital.
Pihak kepolisian pun mempersilakan kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk menempuh jalur praperadilan jika merasa ada hak-hak hukum yang dilanggar.
Tragedi penangkapan subuh yang berlanjut pada "drama rompi oranye" ini kini menjadi sorotan tajam publik.
Bagi kubu Roy Suryo dan dokter Tifa, penegakan hukum di kasus ini adalah ancaman pembungkaman kebebasan berpendapat di Indonesia.