POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Sejumlah lensa kamera tampak mengarah ke barisan meja di depan Joglo Graha Patriatama, Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Belitung Timur, Jumat (19/6/2026) sore. Di atas meja tersebut terpajang ribuan butir obat-obatan berbagai merek yang telah disusun rapi sebagai barang bukti pengungkapan kasus.
Di sisi lain, jajaran pimpinan Polres Belitung Timur turut hadir dalam konferensi pers untuk memaparkan hasil operasi penindakan peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Yudha Suwikarna dan Kasi Humas Ipda Asep Achmadi.
AKBP Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan serta keresahan dari masyarakat kepada pihak berwajib. Warga melaporkan terkait indikasi aktivitas penjualan obat-obatan keras secara bebas dan tanpa izin di sejumlah warung kelontong.
"Kami bergerak atas dasar informasi berharga dari masyarakat. Belakangan ini, sering ditemukan adanya kelompok pemuda di beberapa titik yang terlihat dalam kondisi sempoyongan, tidak sadarkan diri, bahkan tidur-tidur di area pasar hingga di kolong jembatan," ujar AKBP Indra.
Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim segera menginstruksikan Tim Panah Pemburu untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam mengeksekusi penindakan pada Kamis, 18 Juni kemarin.
Operasi menyasar dua unit toko kelontong yang terletak di Kecamatan Manggar. Dari hasil penggerebekan, Tim Panah Pemburu berhasil mengamankan dua orang pria yang bertindak sebagai pemilik toko.
Tersangka pertama berinisial WDJ (29), seorang buruh harian lepas yang tercatat berdomisili di Dusun Durian, Desa Lalang, Kecamatan Manggar. Dari tangan WDJ, polisi menyita toko miliknya yang berlokasi di Dusun Durian RT 002 RW 001, Desa Lalang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari WDJ adalah 80 strip atau 840 butir obat jenis Tramadol, 66 strip atau 667 butir pil Trihexyphenidyl, 247 strip atau 988 butir obat bermerek Mextril, serta 135 strip atau 1.350 butir obat Codela.
Sementara itu, di lokasi kedua, tim kepolisian membekuk tersangka berinisial SNR (27), yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Baru, Kecamatan Manggar. SNR diamankan petugas saat berada di gerai usahanya yang terletak di kawasan Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar.
Dari SNR, petugas mengamankan barang bukti berupa 70 strip atau 700 butir obat Neomethor, serta tumpukan Mextril dalam kemasan curah dengan total 2.475 butir yang siap untuk diedarkan bebas.
"Kedua pelaku, baik saudara WDJ maupun saudara SNR, beserta seluruh timbunan barang bukti saat ini sudah berada di Satreskrim Polres Beltim. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dan melacak asal muasal pasokan atau distributor utama barang tersebut," kata AKBP Indra.
AKBP Indra menjelaskan bahwa konfrensi pers ini bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa seluruh obat yang memiliki tanda logo merah wajib ditransaksikan menggunakan resep dokter, serta pihak penjualnya mutlak harus mengantongi izin resmi.
"Penyalahgunaan obat-obatan ini sangat berbahaya karena memiliki dampak merusak yang sangat nyata terhadap organ tubuh dan jaringan otak manusia. Dampak negatifnya tidak melulu dirasakan hari ini, melainkan bisa muncul besok, tahun depan, atau saat kita sudah memasuki usia senja," paparnya.
Pihak polres juga menegaskan bahwa istilah narkoba jangan hanya dipersempit pada narkotika populer seperti sabu atau ganja saja. Narkoba adalah akronim dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, dimana yang disita kali ini masuk dalam obat berbahaya.
Dalam pengawasannya, Polres Beltim akan terus berkoordinasi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih lanjut, AKBP Indra juga menyampaikan harapannya agar Kabupaten Belitung Timur kedepannya dapat memiliki lembaga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sendiri.
"Kami sangat berharap sekali Belitung Timur ini punya instansi BNNK. Karena fungsi pembinaan serta rehabilitasi bagi para pengguna atau pemakai yang menjadi korban itu ranahnya lebih banyak berada di BNN," ucapnya.
Atas perbuatan mengedarkan obat tanpa izin resmi, kini WDJ dan SNR dipersangkakan melanggar Pasal 435 sekaligus Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)