Skandal KIP-K Unair, Pengakuan Dosa Mahasiswi YIP Pakai Dana Organisasi Rp 103 Juta Berbuntut
Dyan Rekohadi June 19, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Universitas Airlangga (Unair) bersikap tegas mengunci nasib kelulusan mahasiswi berinisial YIP yang nekat menilap dana organisasi Airlangga Bidikmisi Organization (AUBMO) senilai Rp 103.336.457 demi kepentingan pribadinya.

Kampus menjamin proses hukum internal berjalan ketat dan tidak akan meloloskan pelaku sebelum seluruh uang itu kembali utuh.

Langkah ini diambil guna menyelamatkan hak ribuan mahasiswa penerima beasiswa KIP-K yang bernaung di bawah organisasi itu.

Baca juga: BEM Unair Bawa 16 Tuntutan dalam Aksi Massa di Surabaya Hari Ini

 

Terjebak Pinjol dan Biaya Hidup

YIP, mahasiswi mantan Menteri Keuangan organiaasi AUBMO periode 2025/2026 mengakui dosa administrasinya lewat media sosial.

“Saya mengakui bahwa saya telah melakukan tindakan penyalahgunaan amanah dengan menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara sadar dan hal ini tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Melalui video di akun @bidikmisikipunair, YIP menyebut uang ratusan juta itu amblas dalam hitungan bulan saja.

“Dana tersebut secara umum habis saya gunakan untuk beberapa kebutuhan mendesak pribadi. Di antaranya untuk melunasi pinjaman online, biaya hidup, serta membiayai pengobatan orang tua saya yang sempat mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya perawatan serta pemulihan yang tidak sedikit,” katanya.

Baca juga: Unair Selidiki Video Dugaan Asusila Mahasiswa di Ruang Kuliah

 

Sanksi Akademik Mengancam

Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menegaskan sanksi berat menanti jika dana tidak kembali.

“Tidak bisa, karena memang itu menjadi syarat kalau dia mau lulus,” ujarnya saat ditanya kemungkinan mahasiswa itu lulus sebelum pengembalian dana selesai dilakukan.

Pihak rektorat kini memegang komitmen tertulis dan jaminan dari pelaku demi mengawal pengembalian uang organisasi itu.

“Jadi untuk penyalahgunaan dana itu memang sudah ditangani dengan melakukan perjanjian. Penyalahguna dana ini juga sudah berjanji untuk mengembalikan dengan sistem bertahap dan juga memberikan jaminan,” ujar Pulung, Jumat (19/6/2026).

Pelaku dipastikan harus menyelesaikan seluruh ganti rugi itu sebelum ia bisa memakai toga kelulusannya.

“Dia berjanji untuk mengembalikan sebelum beliau lulus. Pihak kampus juga selalu mengawal jalannya proses ini,” katanya.

Baca juga: BEM Unair Bawa 16 Tuntutan dalam Aksi Massa di Surabaya Hari Ini

 

Buntut Bobroknya Rekening Pribadi untuk Organisasi

Kasus terlarang itu awalnya terendus oleh pengurus internal KIP-K sebelum akhirnya dilaporkan ke Direktorat Kemahasiswaan Unair.

“Kalau bisa dikatakan, ini terjadi dulu di organisasinya, terjadi penyelewengan, baru organisasi ini datang ke kemahasiswaan untuk berkonsultasi,” katanya.

Investigasi kampus mengungkap adanya celah bahaya akibat penggunaan rekening pribadi dalam manajemen keuangan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi awal, ditemukan adanya permasalahan yang mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya terkait penggunaan rekening pribadi dalam proses pengelolaan dana kegiatan,” katanya.

Manajemen Unair langsung turun tangan memberikan pembinaan ketat agar pengumpulan dana tidak lagi menyimpang.

“Dari situ diketahui bahwa terjadi pelanggaran administrasi dalam pengumpulan dana dan sebagainya. Oleh karena itu, mulai saat ini pihak kemahasiswaan juga memberikan bimbingan kepada organisasi tersebut,” ujar Pulung.

Status AUBMO dipastikan legal, namun mekanisme penggalangan dana ilegal terancam ditutup total pasca-evaluasi ini.

“Setelah ini masih diproses apakah ini memang salah secara administrasi. Kalau memang salah, nanti akan dihentikan,” katanya.

Unair berjanji momentum buruk itu akan mengubah total sistem kontrol organisasi mahasiswa di seluruh lingkungan kampus.

“Universitas akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan serta menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan ke depan,” ujar Pulung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.