KPK Pastikan Tak Ada Duplikasi Pengusutan Kasus Korupsi MBG dengan Kejagung
Adi Suhendi June 19, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan tumpang tindih atau duplikasi kewenangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan antarlembaga penegak hukum agar pengusutan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama pemberantasan korupsi saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal sesuai porsinya masing-masing. 

Terlebih, Kejagung saat ini terus bergerak dalam menindak pihak-pihak yang terlibat memanipulasi program strategis nasional tersebut.

"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik. Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Sikap kehati-hatian KPK ini sejalan dengan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya.

Baca juga: Demo di DPR, Mahasiswa Trisakti Desak Program MBG Dihentikan Sementara

Meskipun KPK telah mencium aroma rasuah dan melakukan penyelidikan senyap sejak awal tahun, lembaga antirasuah tersebut memilih untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan guna memberikan ruang bagi tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kejagung sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam pusaran korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana. 

Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga atau markup gila-gilaan pada pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun. 

Modus lainnya melibatkan manipulasi verifikasi portal mitra BGN yang memungkinkan yayasan-yayasan titipan meraup dana insentif miliaran rupiah.

Dengan bergulirnya proses hukum di Kejagung, Budi Prasetyo mengingatkan bahwa peran dan tugas KPK tidak hanya berhenti pada aspek penindakan semata.

Baca juga: Program MBG Tuai Pro Kontra, Aksi Dukungan dan Penolakan Bermunculan di Sejumlah Daerah

KPK kini menitikberatkan langkah pada penguatan sistem pencegahan dan perbaikan tata kelola agar potensi penyimpangan serupa tidak kembali terulang, mengingat anggaran program MBG melonjak drastis dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, KPK menemukan sejumlah celah kerawanan yang membayangi pelaksanaan program prioritas ini. 

Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan memicu tingginya potensi konflik kepentingan, terutama dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum. 

Lemahnya transparansi hingga minimnya pengawasan keamanan pangan juga berdampak fatal, terbukti dengan adanya insiden keracunan makanan di berbagai daerah akibat dapur yang tidak memenuhi standar teknis.

Sebagai tindak lanjut, KPK mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden. 

Regulasi ini harus mengatur detail pembagian peran lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

Selain itu, KPK juga merekomendasikan penerapan pendekatan desentralistik terbatas, memperjelas standar operasional prosedur penetapan mitra yayasan, serta melibatkan Dinas Kesehatan dan BPOM secara aktif dalam pengawasan mutu makanan.

KPK berkomitmen untuk terus memantau serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna menindaklanjuti rekomendasi kajian tersebut.

"Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program strategis pemerintah berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," kata Budi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.