Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Polres Karawang menggerebek rumah kontrakan di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang. Di lokasi itu satu pengedar diringkus dan ditemukan ribuan butir obat keras ilegal.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba menangkap satu pelaku penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Desa Kedawung, Lemahabang berinisial AH (25) pada Kamis (18/6/2026).
Penangkapan AH berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras secara bebas di lingkungan kontrakan.
"Saat penangkapan dan kami mengedarkan ribuan butir obat daftar G dari rumah kontrakan di Lemahabang," kata Fiki kepada awak media pada Jumat (19/6/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total ada 2.200 butir obat keras. Rinciannya Tramadol 1.300 butir, Hexymer 640 butir, dan Pil YY sebanyak 260 butir.
Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi dan uang tunai Rp850.000 hasil penjualan.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Karawang. Hasil interogasi awal AH mengaku sebagai penjual obat-obatan tertentu. Bahkan tersangka juga mengaku terakhir mengonsumsi Tramadol saat dirinya ditangkap," beber dia.
Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti obat keras masih marak diedarkan tanpa izin. Sasarannya kebanyakan anak muda dan sangat berbahaya, bisa merusak saraf, menimbulkan ketergantungan, dan memicu tindak kriminal.
Atas perbuatannya, A.H, 25 dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal.
"Ini atensi khusus. Obat keras bukan jajan warung. Kami akan sikat sampai ke bandar besarnya. Pengedar dan penjual kami tindak tegas," tegasnya.
Polres Karawang mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi pergaulan anak. Jika menemukan indikasi penjualan obat keras ilegal, segera laporkan ke call center 110 dan Lapor Pak Kapolres 0813-8888-110 atau kantor polisi terdekat. "Jangan biarkan generasi muda Karawang rusak karena obat," tutupnya. (MAZ)