TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih maupun melakukan duplikasi penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menegaskan setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing sehingga koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terhadap dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik. Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Pengacara Sony Sonjaya: Ada 41 Nama dari Kalangan Politik yang Mengincar Titik SPPG
KPK Fokus pada Pencegahan Korupsi
Meski tidak ikut menangani proses pidana, KPK menegaskan tetap berperan dalam upaya pemberantasan korupsi melalui penguatan sistem pencegahan.
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan tata kelola pemerintahan diperbaiki agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
Apalagi, anggaran Program Makan Bergizi Gratis mengalami peningkatan signifikan dari sekitar Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun sehingga memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat.
Sempat Lakukan Penyelidikan Awal
Sikap KPK tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan penyimpangan Program MBG.
Namun, setelah Kejaksaan Agung bergerak melakukan penyidikan, KPK memilih menghentikan sementara proses di lapangan untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
KPK Temukan Sejumlah Kerawanan
Dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan Program MBG.
Beberapa di antaranya meliputi:
Pendekatan pengelolaan yang terlalu terpusat di Badan Gizi Nasional.
Minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
Potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kurangnya transparansi dalam proses verifikasi dan penetapan mitra.
Lemahnya pengawasan terhadap keamanan pangan yang berpotensi memicu kasus keracunan makanan.
Rekomendasi KPK kepada Pemerintah
Sebagai langkah pencegahan, KPK meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan Program MBG.
Lembaga antirasuah itu merekomendasikan agar aturan tersebut setidaknya berbentuk Peraturan Presiden sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, KPK juga mengusulkan sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
Memperjelas pembagian tugas antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menerapkan pola pengelolaan yang lebih desentralistik.
Menyusun standar operasional penetapan mitra SPPG secara transparan.
Melibatkan Dinas Kesehatan dan BPOM dalam pengawasan kualitas serta keamanan makanan.
Kejagung Sudah Tetapkan Enam Tersangka
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, mulai dari dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, dan televisi hingga manipulasi proses verifikasi mitra yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.
Budi menegaskan KPK akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sekaligus mengawal implementasi rekomendasi perbaikan sistem agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara efektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program strategis pemerintah berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," tutup Budi Prasetyo.