TRIBUNBANYUMAS. COM, BATANG – Mantan Kepala Puskesmas Blado II Joko Utomo dan Bendahara Puskesmas Blado II Fachrudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.
Pemeriksaan penyidik Kejari Batang, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan anggaran tahun 2023-2025 mencapai Rp842.586.852.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Raymond Ali mengatakan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, tim penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan keuangan terkait Dana BOK yang dilakukan oleh para tersangka," kata Raymond, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Pemkab Batang Siapkan Lahan 8 Hektar untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka dalam pengelolaan dana BOK tersebut.
Di antaranya, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pemberian insentif kegiatan UKM BOK tahun 2023 hingga 2024 yang anggarannya tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para pelaksana kegiatan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Tak hanya itu, terdapat dugaan penggunaan anggaran BOK untuk pembayaran makan dan minum pada kegiatan yang sebenarnya telah dibiayai menggunakan Dana Desa.
Meski demikian, kegiatan tersebut tetap dibuatkan realisasi anggaran menggunakan dana BOK.
Tim penyidik juga menemukan dugaan SPJ fiktif terhadap sejumlah kegiatan UKM BOK yang tidak pernah dilaksanakan.
Dalam perkara ini juga ditemukan adanya dugaan uang saku kader kesehatan yang dicairkan namun tidak diserahkan kepada para kader penerima.
Penyimpangan lain, terkait program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan balita gizi kurang.
Baca juga: Diterapkan di Batang, 10 Dolanan Tradisional Lepas Ketergantungan Gadget Anak
Penyidik menemukan adanya pemesanan pembelian bahan pangan lokal yang tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp842.586.852," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Joko Utomo disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan lain yang terkait.
Dia juga dijerat dengan pasal subsidair dan lebih subsidair sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Fachrudin disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan lapisan dakwaan subsidair hingga lebih-lebih subsidair sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi Dana BOK BLUD Puskesmas Blado II ini merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Batang terhadap pengelolaan anggaran kegiatan kesehatan masyarakat yang berlangsung selama kurun waktu 2023 hingga 2025. (*)