Kronologi Penangkapan Oknum Guru Ngaji di Rejang Lebong Diduga Cabuli Enam Anak
Hendrik Budiman June 19, 2026 10:54 PM

 

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kronologi seorang guru ngaji di Kabupaten Rejang Lebong diringkus diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak perempuan.

Pria berinisial P (36), warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri menjelaskan, saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 8 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diketahui merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 9 tahun yang mengikuti kegiatan belajar mengaji yang dilaksanakan oleh tersangka.

Tersangja P juga diketahui berprofesi sebagai petani dan mengajar mengaji di lingkungan tempat tinggalnya.

"Untuk tersangka sudah diamankan, tersangka ini guru ngaji dan korbannya itu para muridnya,"jelas Hasan pada Jumat (19/6/2026). 

Terungkap dari Pengakuan Korban

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugrah didampingi Kanit PPA, Aipda J.J Sinurat menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dirinya merasa tidak nyaman saat mengikuti kegiatan mengaji bersama pelaku. 

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh orang tua korban dengan mencari informasi kepada keluarga murid lainnya.

Dari komunikasi yang dilakukan, sejumlah orang tua mengaku menerima cerita serupa dari anak-anak mereka.

Dimana pelaku sering memegang bagian sensitif para korban. Bahkan juga memaksa korban memegang kemaluan pelaku. 

Baca juga: Satu Pelaku Begal Motor di Binduriang Rejang Lebong Dibekuk, Hasil Rampasan untuk Persalinan Istri

"Mengetahui adanya kejadian itu, para orangtua kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 29 Mei 2026 lalu,"jelasnya. 

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi mendata sedikitnya enam anak perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan ahli guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kita akhirnya menetapkan P sebagai tersangka. Tersangka kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan,"lanjutnya. 

Dimana diketahui, tersangka P sendiri sudah menikah dan memiliki anak. Selain itu, terkait apakah tersangka ada kelainan seksual atau faktor lain, masih didalami oleh penyidik. 

"Tersangka ini sudah menikah dan bahkan memiliki anak,"ungkapnya. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf E, dan huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, dengan pemberatan hukuman karena diduga dilakukan terhadap anak dan oleh seorang pendidik.

"Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan seksual dengan maksimal pidana penjara 12 tahun ditambah 1/3 karena dia seorang pendidik,"pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.