Dokter Tifa Tetap Umbar Senyum saat Pakai Rompi Oranye: Ini Hadiah Ultah untuk Jokowi
Juang Naibaho June 19, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo ditahan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Dokter Tifa tetap umbar senyum meski mengenakan rompi oranye Polda Metro Jaya.

Pada momen yang sama, Roy Suryo yang mengenakan masker terlihat masih tetap mengenakan celana pendek dan kaus jersey berwarna biru-putih. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu cuma menenteng rompi oranye.

Keduanya dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca juga: Respons Jokowi Setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Siap Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Saat turun dari mobil tahanan di RS Polri, awak media sempat menanyakan kondisinya. 

Roy Suryo pun menjawab singkat. "Siap, siap," teriak Roy sembari menuju ruang pemeriksaan. 

Tak lama kemudian, dokter Tifa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 

Sebelum memasuki ruang IGD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, dokter Tifa sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media. 

"Ini hadiah ulang tahun untuk Jokowi," ucap dokter Tifa.

Baca juga: GUBERNUR BOBBY Bilang Orang Tua Sekarang Pilih Masukkan Anak ke Sekolah yang Ada MBG-nya

Kuasa Hukum Sebut "Pesanan"

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Refly menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifa sewenang-wenang.

"Ya kita minta Presiden Prabowo Subianto, agar melakukan mengeluarkan segala kekuatan, otoritas yang legal konstitusional untuk memperhatikan kasus ini, untuk menyetop kesewenang-wenangan itu," kata Refly, Jumat (19/6/2026).

Refly menegaskan bahwa Kepolisian adalah aparat hukum yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Refly menyadari ketika suatu kasus hukum berjalan dengan baik, independen, dan logis, presiden tidak bisa mengintervensinya.

Namun, ketika penegakan hukum suatu kasus berjalan tidak logis dan terkesan memenuhi pesanan pihak tertentu, seperti yang dinilainya terjadi pada kasus ijazah Jokowi, Refly merasa Prabowo harus memberikan perhatian agar nantinya penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan benar.

"Jangan lupa kepolisian adalah aparat di bawah kepresidenan, sebuah penegakan yang baik, yang independen, yang logis, tentu tidak boleh diintervensi. Tetapi kalau penegakan hukum yang tidak logis, independen, memenuhi pesanan pihak tertentu, ya tentunya harus ada upaya untuk meluruskannya kembali," tegas Refly.

Menurut Refly, Roy Suryo dibawa dalam keadaan belum siap secara fisik dan tanpa persiapan yang memadai.

"Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang," ujar Refly Harun.

Sementara itu, Tifa disebut ditangkap saat hendak bersiap menghadiri agenda akademik untuk ujian seminar hasil disertasinya.

Meski demikian, keduanya disebut tetap bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung dan tidak melakukan perlawanan hingga dibawa ke Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Refly Harun juga menilai penangkapan tersebut memiliki nuansa yang tidak semata-mata hukum, melainkan sarat kepentingan tertentu.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan “pesanan” dalam proses penegakan hukum yang terjadi.

"Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya karena dia hanya menjalankan perintah. Tetapi siapa yang memerintahkan itu, siapa yang berkepentingan, inilah yang harus kita persoalkan," kata Refly.

Refly juga mempertanyakan urgensi penangkapan yang dilakukan pada waktu subuh, mengingat para tersangka disebut tidak berupaya melarikan diri dan selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Tanggapan Jokowi

Sementara itu, Jokowi turut buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga ke pengadilan. 

Ia juga menyatakan siap hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menanggapi kabar penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi saat ditemui awak media di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Selain itu, Jokowi juga menyatakan akan hadir di pengadilan. "Iya hadir. Akan hadir," terangnya. 

Lebih lanjut, Jokowi juga kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan ijazah aslinya ke persidangan. 

"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan)," ungkap Jokowi.  (*/tribunmedan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.