Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Sorot Selisih Anggaran Rp 284 Miliar, Ada Manfaat Pembangunan Tertunda
Rahmadi June 19, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Barat menyoroti adanya selisih atau deviasi anggaran mencapai Rp 284,68 miliar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Indra Catri, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026).

Menurut Indra Catri, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebelumnya direncanakan mengalami defisit sebesar Rp 117,73 miliar.  Namun pada akhir tahun justru tercatat surplus sebesar Rp 166,94 miliar.

"Terjadi deviasi sebesar Rp 284,68 miliar antara kondisi fiskal yang direncanakan dengan yang terealisasi. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup besar tersebut, mohon penjelasan," kata Indra Catri dalam penyampaiannya. 

Ia menegaskan, surplus anggaran tidak bisa serta-merta dianggap sebagai keberhasilan. 

Baca juga: Eks Karyawan PT BSI Kecewa RDP Batal, Khawatir DPRD Sumbar Terdikte Perusahaan

Menurutnya, perbedaan yang cukup besar antara perencanaan dan realisasi justru menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kualitas perencanaan fiskal daerah.

Fraksi Gerindra juga menyoroti anggaran belanja yang tidak terserap sebesar Rp 345,24 miliar. 

Dari total belanja setelah perubahan sebesar Rp 6,38 triliun, realisasi belanja hanya mencapai Rp 6,04 triliun.

Menurut Indra, setiap anggaran yang tidak terealisasi berpotensi menjadi manfaat pembangunan yang tertunda dirasakan masyarakat.

"Kami ingin mengetahui kegiatan atau kelompok belanja apa saja yang menjadi penyumbang utama tidak terealisasinya anggaran tersebut serta dampaknya terhadap target pembangunan daerah," ujarnya.

Baca juga: Badan Kehormatan Jamin Hak Anggota DPRD Sumbar BSN, Tunggu Status Terdakwa Terkait Kasus Korupsi

Selain itu, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar mempertanyakan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 284,66 miliar.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci apakah SiLPA tersebut berasal dari efisiensi pelaksanaan kegiatan atau justru berasal dari program yang gagal dilaksanakan.

"Jika berasal dari efisiensi tentu patut diapresiasi. Namun jika berasal dari kegiatan yang tidak terlaksana, maka ini harus menjadi bahan evaluasi," katanya.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti target pendapatan daerah yang belum tercapai sepenuhnya. 

Dari target pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 6,26 triliun, realisasi pendapatan hanya mencapai Rp 6,20 triliun atau masih kurang sekitar Rp 60,56 miliar.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Provinsi Sumbar menjelaskan strategi konkret memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk menggali sumber pendapatan baru melalui optimalisasi aset daerah, penguatan sektor pariwisata, digitalisasi pelayanan, serta peningkatan kinerja BUMD.

Baca juga: BSN Ditahan Kasus Korupsi Rp34 Miliar, BK DPRD Sumbar Tunggu Status Terdakwa untuk PAW

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, Fraksi Gerindra juga memberikan sejumlah catatan terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pengaturan kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi secara terus-menerus di Sumatera Barat.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi barang maupun pelayanan transportasi.

Menurut Indra Catri, perubahan perda pajak dan retribusi daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus mampu menjaga iklim investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

"Kami meyakini bahwa daerah yang kuat bukan hanya daerah yang mampu menghimpun penerimaan besar, tetapi daerah yang mampu membangun sistem yang mendorong kepatuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik dan menjaga pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca juga: Kloter 13 Debarkasi Padang Mendarat di BIM, 1 Kloter Lagi Tersisa di Arab Saudi

Meski menyampaikan berbagai kritik dan catatan, Fraksi Gerindra pada prinsipnya menerima kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan seluruh pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.

Menurut Muhidi, dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi telah menyampaikan masukan, kritik konstruktif, serta berbagai pertanyaan terkait dua ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Alhamdulillah, rapat paripurna hari ini agendanya tunggal, yaitu pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Muhidi kepada TribunPadang.com.

Ia menjelaskan seluruh pandangan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi akan dijawab oleh Gubernur Sumatera Barat dalam rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 mendatang. 

"Tadi fraksi sudah memberikan pandangan umum, masukan, kritik yang konstruktif, tanggapan dan semuanya. Insya Allah akan dijawab oleh Gubernur pada tanggal 22 Juni 2026 nanti," ujarnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.