TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Purnawirawan Susno Duadji, mengatakan bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bisa mengajukan praperadilan setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Adapun, Roy Suryo ditangkap pada Jumat (19/6/2026) di rumahnya Jumat pagi ini sekitar pukul 07.00 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.
Pada saat bersamaan, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga ditangkap saat hendak menjalani ujian disertasi doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
Sementara itu, dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa itu merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait penangkapan ini, Susno pun mengatakan Roy Suryo cs bisa mengajukan praperadilan jika merasa penahanannya tidak sah.
"Dari pihak Pak Roy Suryo bisa saja melakukan praperadilan gitu, yang bisa dipraperadilan itu kan jaksa bisa, polisi bisa dalam hal ini ya, penyidik dan penuntut gitu, bisa dipraperadilan, mengatakan bahwa penahanan tidak sah gitu, nanti disidangkan, bisa saja," ungkapnya dalam wawancara On Focus Tribunnews dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat.
Adapun, praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu upaya paksa atau tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka, serta sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
Praperadilan ini nanti dapat diajukan oleh tersangka atau kuasanya, keluarga tersangka, korban, pelapor, penyidik, atau penuntut umum, bergantung pada objek perkaranya, untuk menggugat sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Susno juga mengingatkan bahwa seseorang yang telah ditangkap atau bahkan ditahan belum tentu bersalah.
Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Berkas P21 tapi Tiba-tiba Ditangkap, Ini Kata Advokat
Dia pun menekankan soal asas praduga tak bersalah yang harus tetap dijunjung tinggi.
"Apalagi kalau baru ditangkap, ditahan sekalipun dia belum tentu bersalah," tegas Susno.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, telah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap dua kliennya itu.
"Kami tentu akan melakukan (gugatan) praperadilan. (Poin gugatan) Penangguhan penahanan. Baru mau daftarkan dulu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat.
Taufiq pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini berkaca dari tidak segera ditahannya Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan pengacara Razman Arif Nasution, meski mereka sama-sama telah berstatus sebagai terpidana.
Silfester Matutina merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Dia sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Sementara itu, Razman adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini. Setelah itu, dirinya sempat mengajukan banding dan berujung ditolak.
Setelah itu, Razman mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak. Pengumuman itu berdasarkan putusan MA Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Berdasarkan fakta di atas, Taufiq menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa adalah wujud ketidakadilan.
Sebab, Roy Suryo dan dokter Tifa bersikap kooperatif selama ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya mengatakan itu yang sudah napi saja tidak ditangkap yang namanya Silfester Matutina dan Razman Arif Nasution. Sementara, Roy Suryo dan dokter Tifa baru tersangka dan tertib. Setiap wajib lapor mereka datang dan setiap dipanggil selalu datang, tapi kok ditangkap," katanya.
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
(Tribunnews.com/Rifqah, Yohanes, Reynas)