TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Dr. Hafid Zakariya, S.H., M.H., menilai penangkapan Roy Suryo memperjelas kepastian hukum bagi tersangka maupun pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi, dalam kasus ini, adalah pelapor yang melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu, sedangkan Roy Suryo adalah tersangka dalam kasus tersebut.
"Ini menjadi semakin jelas dalam rangka konteks kepastian hukum kita dan kepastian bagi siapa? Kepastian bagi Roy Suryo sendiri dan juga dokter Tifa dan juga tentu Pak Jokowi yang dalam tanda kutip beliau adalah sebagai pelapor," kata Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Pada Jumat pagi, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa ditangkap di apartemennya saat hendak melakukan sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran UI pada pukul 06.47 WIB.
Hafid Zakariya menilai jika penegakan hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini tidak segera ditegakkan, makan kasus ini bisa menjadi bola liar atau dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dalam konteks politik.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Uniba Surakarta itu, penyidik Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa jika memang berkas perkara kasus ini sudah dianggap lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Prediksi Alumni Fakultas Hukum UI 100 Persen Akurat: Roy Suryo Ditahan Usai Kasus Ijazah Jokowi P21
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sendiri sudah menyampaikan bahwa berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan P21 oleh Kejati DKI Jakarta.
"Dalam konteks penegakan hukum itu memang jika sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan tinggi DKI, nah ini maka ada kewenangan kepolisian untuk melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP yang baru yaitu Nomor 20 tahun 2025," kata Hafid.
"Kewenangan ini memang melekat pada institusi kepolisian, kemudian nanti juga melekat pada institusi kejaksaan karena kejaksaan juga akan memeriksa kembali kemudian baru nanti dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan pertanyaan apakah kejaksaan akan melanjutkan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Haif menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan bagi penegak hukum.
"Apakah kemudian kejaksaan akan melanjutkan penahanan atau tidak dan juga nanti ketika di pengadilan apakah pengadilan akan menahan atau tidak, tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Hafid berpandangan bahwa ucapan Roy Suryo yang meragukan P21 yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya kurang elok karena ia merupakan seorang yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Menurut saya law enforcement penegakan hukum menjadi semakin pasti bagi Roy Suryo juga yang dalam pernyataannya itu menurut saya tidak pas karena kan seolah-olah menyampaikan bahwa
kepolisian tidak begitu clear dalam menyatakan apakah itu sudah P21 atau belum," katanya.
"Nah, saya pikir kita akan melihat setelah nanti benar ada tahap dua, pelimpahan ke kejaksaan, kejaksaan apakah menahan atau tidak, tentu itu adalah kewenangan kejaksaan dan kemudian apakah nanti ketika dilimpahkan ke pengadilan dan pengadilan akan memperpanjang atau akan melakukan penahanan atau tidak tentu itu adalah kewenangan pengadilan," ungkap Hafid.
Lebih lanjut, Hafid menyebut berujar bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki hak untuk mengajukan gugatan pra-peradilan jika dirinya tidak setuju dengan penetapan penahanan tersebut.
"Dalam proses penegalan hukum itu harus equal, karena principle equal before the law atau kesetaraan hukum," ujar Hafid.
"Kalau pihak dari Roy Suryo tidak setuju atas penahanan dan atau dalam istilah penangkapan itu tidak sesuai dengan KUHAP, maka dia bisa melakukan pra-peradilan," imbuhnya.
Hafid menjelaskan nstitusi pra-peradilan merupakan ruang untuk mempertahankan hak-hak dari para tersangka.
"Jadi kalau dia tidak setuju dengan penetapan penahanan yang dilakukan, maka kuasa hukum bisa melakukan pra-peradilan," ucap pungkasnya.
Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Muhammad Taufiq membenarkan kliennya ditangkap oleh polisi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (19/6/2026).
Taufiq menjelaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap di waktu yang berbeda.
"Jadi benar Jumat 19 Juni 2026, Dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda," katanya kepada Tribunnews.com.
Dia mengungkapkan, Dokter Tifa ditangkap saat akan melakukan sidang proporsal program doktoral Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Jumat pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Dia mengatakan ada enam polisi yang menangkap Dokter Tifa.
"Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) begitu, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Rakli/Yohanes Liestyo Poerwoto)