Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia atau dokter Tifa diharuskan menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026) malam.
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun mengatakan keputusan melakukan rawat inap tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati.
Menurut tim penasihat hukum baik Roy Suryo dan dr Tifa memiliki riwayat penyakit penyerta, kondisi ini membuat tim dokter RS Polri Kramat Jati merekomendasikan agar keduanya dirawat.
"Sebenarnya kondisinya baik-baik saja. Tetapi dia punya katakanlah sakit bawaan. Sakit bawaan itu kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan," kata Refly, Jumat (19/6/2026).
Tim kuasa hukum menyebut Roy Suryo sebenarnya sempat menolak untuk dilakukan rawat inap, tapi setelah berdiskusi dengan sang istri dan pengacara dia bersedia.
Sementara terkait kondisi dokter Tifa yang sempat menggunakan kursi roda dan dibopong usai keluar dari ruang IGD, hal tersebut akibat kambuhnya penyakit Gerd diderita.
Pemicunya karena sejak pagi dokter Tifa belum menyantap makanan, dan pengaruh kondisi psikologi stres karena pada hari ini sedianya dia menjalani ujian terkait disertasinya.
"Ujian kedokteran kan enggak kayak ilmu sosial kan. Jadi infrastrukturnya harus lengkap. Alhamdulillah ujian tetap terlaksana by zoom, tetapi dalam kondisi yang stressful kan," ujarnya.
Belum dapat dipastikan hingga kapan Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, karena hal tersebut bergantung pada kondisi dan hasil pemeriksaan tim dokter.
Pantauan di RS Polri Kramat Jati, Roy Suryo dan dokter Tifa yang sebelumnya diperiksa di ruang IGD kini sudah dipindahkan ke gedung rawat inap Anton Soedjarwo.
"Kalau berapa lamanya ya kita mana tahu, ya. Kita mana tahu," tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut tim kuasa hukum, Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri dalam jalannya perkara dugaan pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu kepada mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Tim kuasa hukum menyebut Roy Suryo dan dr Tifa akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum, sehingga meminta agar klien mereka tidak perlu ditahan.
"Bagi kita tidak ada alasan menangkap. Enggak ada yang mau melarikan diri, kooperatif wajib lapor. Lalu apa pentingnya pentingnya menahan," kata tim kuasa hukum, Refly Harun, Jumat (19/6/2026).
Menurut tim penasihat hukum, berdasarkan informasi sementara yang diterima dari penyidik berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (22/6/2026).
Tim kuasa hukum berharap seiring jalannya proses hukum, aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus memutuskan agar Roy Suryo dan dr Tifa tidak perlu ditahan.
"Pelimpahan pada kejaksaan nanti hari Senin. Sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan. Jadi langkah berikutnya kita nanti di waktu pelimpahan tidak ditahan," ujarnya.
Refly menuturkan secara medis Roy Suryo dan dr Tifa dalam kondisi sehat, sehingga tidak sepatutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pantauan di RS Polri Kramat Jati, Roy Suryo dan dr Tifa dibawa ke luar dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pukul 19.57 WIB lalu dipindahkan ke gedung Anton Soedjarwo.
"Dua-duanya sehat walafiat. Dokter Tifa bahkan pagi sebelum ditangkap dia mau ujian disertasi seminar, (saat) pergi bergerak ke suatu tempat tiba-tiba dipepet di basement dan ditangkap," tuturnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa.
Roy dan dokter Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditangkap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tak lama seusai ditangkap, Roy Suryo dan dokter Tifa langsung ditahan.
Ia terlihat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan dikawal sejumlah anggota polisi.
Roy mengenakan kemeja lengan pendek berwarna ungu dan menenteng minuman.
Roy terlihat tidak mengenakan rompi tahanan.
Rompi berwarna oranye itu hanya disangkutkan di lengan kirinya.
Sama seperti Roy, dokter Tifa juga tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin menceritakan detik-detik penangkapan terhadap kliennya.
Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026) pagi.
Khozinudin mengatakan, saat itu Roy baru saja tiba di rumah setelah menghadiri sebuah acara diskusi di Bandung, Jawa Barat.
Tak lama setelahnya, polisi datang dan langsung menyampaikan tujuannya untuk menahan Roy Suryo.
Roy sempat menolak dan meminta untuk menunggu kuasa hukumnya.
Namun, Khozinudin menyebut polisi mengancam akan langsung memborgol kedua tangan Roy.
"Ya datang pagi-pagi, tiba-tiba ngomong atas nama penyidik, mau melakukan penahanan, tapi penangkapan. Protes dia (Roy Suryo). Mintanya kalau bisa ya nanti tunggu PH (penasihat hukum). Tapi enggak mau nunggu. 'Kalau enggak mau ditahan, saya borgol nih'," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Roy disebut tetap bersikap tenang karena sudah menduga penangkapan itu akan terjadi.
Roy hanya bertanya soal surat tugas dan alasan penyidk menahan dirinya.
"Oh tenang sekali. Kalau Roy, tenang. Memang dia terbiasa. Istrinya cerita kalau Bang Roy emang sudah terbiasa, dia sudah menduga itu akan terjadi. Jadi enggak ada kemudian panik, ngomel-ngomel, enggak ada. Tenang, sudah ikutin. Cuma tanya surat tugas dan sebagainya," ungkap Khozinudin.