DJPP Bahas Harmonisasi Rancangan Permen PU Tentang Kriteria Klasifikasi UPT
bisnistribunjabar June 20, 2026 02:11 AM

TRIBUNJABAR.ID - BANTEN - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.

Pertemuan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026 ini, bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap regulasi tersebut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Waliyadin.

Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan dari instansi terkait, dihadiri oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Agung Hari Prabowo, beserta jajaran tim penyusun rancangan peraturan serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). 

Kehadiran para pejabat dan tim teknis ini dimaksudkan agar proses evaluasi terhadap draf regulasi dapat dilakukan secara komprehensif, objektif, dan terukur sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.

Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mengukur beban kerja pelaksanaan tugas teknis operasional serta menentukan tingkatan organisasi UPT di bidang prasarana strategis secara akurat.

Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman bagi unit kerja dalam menghitung besaran organisasi serta menjadi rujukan bagi pejabat berwenang dalam membina dan mengembangkan UPT. Dengan adanya kriteria yang jelas, penataan dan pengelompokan tingkat organisasi dapat berjalan sesuai dengan mandat Pasal 16 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023.

Secara teknis, rancangan peraturan ini memuat ruang lingkup penilaian klasifikasi yang dibagi ke dalam dua indikator utama, yaitu variabel utama dengan bobot 70?n variabel pendukung dengan bobot 30 % .

Variabel utama mencakup pemetaan beban kerja riil seperti jumlah unit prasarana yang dibangun, paket pekerjaan, nilai anggaran, sebaran lokasi, hingga penanggulangan pasca bencana. Sementara itu, variabel pendukung mengukur aspek administratif meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah pegawai.

Akumulasi nilai dari variabel-variabel tersebut nantinya akan menentukan penggolongan instansi menjadi Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas I, Kelas II, atau Loka Pelaksanaan Prasarana Strategis.

Merespons pelaksanaan rapat pengharmonisasian rancangan regulasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh peran aktif Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam mengawal harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini. Perumusan kriteria klasifikasi UPT yang berbasis pada pemetaan beban kerja riil dan variabel administratif yang terukur adalah langkah strategis untuk menciptakan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Di tingkat wilayah, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan oleh Saudara Ferry Gunawan Christy, kami senantiasa siap menyelaraskan semangat pembaruan ini dalam setiap proses harmonisasi dan penyusunan regulasi di daerah. Regulasi yang selaras, tajam, dan berkepastian hukum tinggi merupakan prasyarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan prasarana strategis nasional serta optimalisasi pelayanan publik yang prima bagi masyarakat luas," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.