Jual Beli Titik SPPG Diduga Masih Terjadi, Ada Korban Melapor Padahal Sudah Setor Rp 55 Juta
Tommy Simatupang June 20, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan jual beli titik operasional dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian masyarakat. 

Setelah Kejagung membongkar modus korupsi yang dilakukan eks Pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), kini sejumlah daerah mulai melakukan penyelidikan. 

Dugaan ini menjadi pembicaraan masyarakat. Sejumlah masyarakat di Kabupaten Asahan meminta Kejari untuk memeriksa seluruh SPPG.  

Menurut para pengunjuk rasa, masih banyak SPPG yang tidak transparan terkait anggaran belanja bahan pokok yang diduga kerap di mark up.

Demonstran yang menyebutkan dirinya sebagai aliansi pemuda mahasiswa (Apema) ini meminta agar SPPG membuka seluruh data mekanisme pengelolaan dapur MBG.

"Kami meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan program MBG Kabupaten Asahan termasuk belangnya bahan yang kami duga di mark up yang diduga menggunakan kwitansi bodong," kata Kordinator aksi, Solehudin Marpaung, Kamis (11/6/2026).

Katanya, jaksa diminta usut menyeluruh soal dugaan jual beli titik koordinat dapur yang diduga ada yang tidak sesuai.

"Kami menduga ada jual beli titik koordinat dapur yang diduga ada disetor kepada koordinator wilayah," kata S Marpaung.

Selain itu, Ia juga menduga adanya korupsi harga makanan yang akan disajikan kepada penerima manfaat, baik anak sekolah ataupun anak bayi.

"Transparansi kami minta, karena kami menduga adanya korupsi yang dilakukan dalam program Presiden Republik Indonesia ini. Kami tidak mau program ini menjadi asas manfaat bagi segelintir orang," pungkasnya.

Penipuan Jual Beli Titik Operasional SPPG

Polres Lubuklinggau terus mendalami dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli titik operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dalam laporan yang diterima polisi, korban diduga mengalami kerugian hingga Rp55 juta setelah dijanjikan mendapatkan titik operasional dapur MBG.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar melalui KBO Reskrim, Suroso, mengatakan kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

"Sudah menerima laporan dan saat ini sudah dalam tahap sidik (penyidikan)," ujar Suroso saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika seorang warga diduga ditawari kesempatan untuk memperoleh titik operasional dapur SPPG di Lubuklinggau.

Setelah terjadi kesepakatan, korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp55 juta dengan alasan untuk mengurus berbagai proses administrasi yang dibutuhkan.

Namun setelah uang diserahkan, titik operasional dapur MBG yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melayangkan panggilan pertama kepada pihak terlapor. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Sudah dilakukan pemanggilan satu kali, tetapi tidak hadir. Sekarang akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Suroso.

Penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau saat ini masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga diperoleh kejelasan terkait dugaan penipuan jual beli titik operasional dapur MBG tersebut.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.