TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Selama libur semester tahun 2026, guru di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diperbolehkan Work From Home (WFH).
Namun dalam penerapannya, guru harus membuat laporan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Syahrudin.
Syafrudin mengatakan bahwa Disdikbud Inhu telah menggelar rapat terkait penerapan WFH selama libur semester.
"Kemarin kita sudah rapat dengan Asisten II, BKP2D Inhu dan Disdikbud, dan untuk penerapan WFH ini masih akan dibuatkan surat edarannya," ujarnya.
Syahrudin menjelaskan bahwa selama pelaksanaan WFH, para guru harus tetap mengirim laporan.
Selain itu, selama pelaksanaan WFH para guru juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar Provinsi.
"Selama WFH tidak boleh ke luar Provinsi, harus tetap di dalam Provinsi," tuturnya.
Tidak hanya itu, selain WFH sebagian guru juga melakukan Work From Ofice (WFO).
Hal ini dikarenakan adanya pelaksanaan SPMB di sekolah.
WFH dan WFO Guru Saat Libur Semester
WFH Guru Saat Libur Semester adalah kebijakan di mana guru tetap bekerja dan punya kewajiban tugas, tapi tidak harus hadir ke sekolah — bisa mengerjakan dari rumah atau tempat lain, karena siswa sedang libur dan tidak ada kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Pengertian Dasar
Libur semester: Waktu istirahat siswa setelah ujian akhir semester, biasanya 2–3 minggu. Bukan berarti guru libur penuh.
WFH / WFA: Work From Home / Work From Anywhere → bekerja dari rumah atau lokasi lain, diizinkan oleh kepala sekolah/dinas pendidikan, sesuai aturan ASN & pendidikan.
Dasar aturan: PermenpanRB No.4/2025, Permendikdasmen No.11/2025, dan Surat Edaran Kepala Daerah/Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.
Tujuan dan Alasan
Tetap produktif: Menyelesaikan tugas yang tidak bisa dikerjakan saat ada siswa, tanpa harus hadir fisik.
Fleksibilitas: Guru bisa mengatur waktu sendiri, tapi tetap bertanggung jawab & lapor hasil kerja.
Efisiensi: Menghemat biaya & waktu perjalanan, tapi kinerja tetap terjaga.
Penyelesaian administrasi & persiapan: Menyiapkan segala keperluan semester depan agar siap saat masuk kembali.
Apa Saja Tugas Guru Saat WFH?
Ini yang wajib dikerjakan dari rumah :
Mengolah nilai, menyusun laporan hasil belajar, rapor, dan dokumen penilaian.
Menyusun perangkat ajar: Modul Ajar, ATP, RPP, program semester, materi pelajaran baru (Kurikulum Merdeka/K13).
Mengikuti pelatihan, webinar, komunitas belajar, atau pengembangan diri (wajib poin pengembangan keprofesian).
Menyelesaikan administrasi sekolah, arsip, dan laporan kinerja.
Siap dihubungi untuk keperluan sekolah, rapat daring, atau pendaftaran siswa baru (SPMB).
Bukan liburan bebas: Wajib lapor hasil kerja ke kepala sekolah setiap hari/minggu sesuai aturan.
Perbedaan: WFH vs Wajib Hadir Sekolah
WFH Berlaku: Saat siswa libur, tugas bisa dikerjakan mandiri, tidak butuh fasilitas sekolah, disetujui kepala sekolah.
Wajib Hadir: Rapat kerja, penyusunan RKS, kegiatan penerimaan siswa baru, pemeliharaan fasilitas, atau arahan khusus dinas.
Di Riau & Indragiri Hulu: Kebijakan mengikuti SE Gubernur Riau & Dinas Pendidikan, biasanya sebagian hari WFH, sebagian hari tetap hadir.
Hak & Kewajiban Guru
Hak: Tetap dapat gaji, tunjangan, cuti sesuai aturan, waktu istirahat cukup.
Kewajiban: Masih terikat jam kerja efektif, lapor kehadiran daring, kirim laporan hasil kerja, tanggung jawab penuh tugas.
Bukan: Bebas jalan-jalan, tidak bekerja, atau hilang kontak.
( Tribunpeknnaru.com / Bynton Simanungkalit )