Bukan Dihentikan, Tata Kelola dan Pengawasan MBG Diminta Dibenahi
Wahyu Aji June 20, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 mendapat penolakan.

Saat gelombang demonstrasi menyuarakan penolakan terhadap program MBG di sisi lain, ada juga pihak relawan, hingga kalangan pelajar yang mengharapkan manfaatnya tetap berlanjut.

Dikutip dari WartaKota, Bendahara Umum Tidar Jakarta Barat sekaligus pemerhati hukum, Noverizky Tri Putra, menilai perdebatan mengenai MBG seharusnya tidak berhenti pada persoalan teknis dan berbagai kasus yang muncul di lapangan. 

Menurutnya, substansi utama program tersebut tetap relevan karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga kurang mampu.

"Kalau kita berbicara secara objektif, MBG adalah program yang lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Indonesia masih menghadapi persoalan gizi, stunting, dan ketimpangan akses pangan. Karena itu, gagasan dasarnya menurut saya sangat baik dan layak dipertahankan," kata Noverizky kepada wartawan, Jumat (19/6/2026)

Ia mengatakan, dalam negara dengan jumlah penduduk yang besar, intervensi pemerintah pada sektor gizi bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurut Noverizky yang menamatkan studi master hukumnya di Gulf International Institute, Amerika Serikat dan di Leiden University, Belanda, banyak negara maju membangun generasi unggul melalui program serupa yang memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang cukup selama masa pertumbuhan.

Karena itu, ia menilai desakan untuk menghentikan MBG secara total bukanlah solusi yang tepat.

"Kalau ada jalan berlubang, yang diperbaiki adalah jalannya, bukan menghentikan seluruh aktivitas transportasi. Logika yang sama berlaku pada MBG. Yang harus diperbaiki adalah tata kelolanya, bukan tujuan mulianya," ujarnya.

Namun demikian, Noverizky tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program tersebut.

Kasus keracunan makanan di sejumlah daerah, persoalan distribusi, kualitas makanan, hingga dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat menjadi catatan serius yang tidak boleh dianggap sepele. 

Pemerintah sendiri mengakui masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan MBG dan telah melakukan evaluasi serta penindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap menyalahgunakan program tersebut.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan pada sistem pengawasan dan manajemen pelaksanaan, bukan bukti bahwa konsep MBG gagal secara keseluruhan.

"Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, kita harus mampu membedakan antara kegagalan program dengan kegagalan pelaksana. Jangan sampai masyarakat kehilangan manfaat hanya karena ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan," katanya.

Noverizky menilai dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat justru harus dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas program. 

Sejumlah laporan memang mengungkap adanya dugaan penyimpangan tata kelola dan praktik koruptif dalam pelaksanaan MBG yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa korupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus program yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.

"Korupsinya yang diberantas, bukan programnya yang dimatikan. Kalau setiap program yang dikorupsi lalu dihentikan, maka negara tidak akan pernah memiliki kebijakan publik yang berkelanjutan," ujarnya.

Lebih jauh, Noverizky melihat MBG memiliki dampak ekonomi yang sering kali luput dari perhatian publik.

Program tersebut menciptakan rantai ekonomi baru yang melibatkan petani, peternak, pelaku UMKM, penyedia bahan pangan, hingga tenaga kerja lokal di berbagai daerah.

Menurutnya, efek berganda ekonomi inilah yang membuat MBG tidak bisa dinilai hanya dari aspek anggaran semata.

"Setiap telur yang dibeli, setiap sayur yang dipasok, setiap dapur yang beroperasi, semuanya menggerakkan ekonomi masyarakat. Ini bukan hanya soal makan siang, tetapi juga soal perputaran ekonomi rakyat," katanya.

Meski demikian, ia mendorong pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan mitra pelaksana, memperkuat sistem audit, memanfaatkan teknologi pengawasan digital, serta membuka akses informasi kepada publik agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.

Noverizky juga menilai evaluasi berkala harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan MBG.

Menurutnya, program sebesar ini memang tidak mungkin berjalan sempurna sejak awal. Namun yang terpenting adalah adanya keberanian untuk mengakui kekurangan dan memperbaikinya secara konsisten.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan penataan ulang terhadap pelaksanaan MBG setelah muncul berbagai persoalan di lapangan.

"Program besar selalu menghadapi tantangan besar. Yang dibutuhkan adalah keberanian melakukan koreksi dan ketegasan menindak pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh oknum," katanya.

Di tengah perdebatan yang terus berkembang, Noverizky mengajak publik untuk melihat MBG secara lebih jernih dan proporsional.

Menurutnya, kritik tetap diperlukan sebagai mekanisme kontrol, tetapi kritik tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki pelaksanaan program, bukan semata-mata menolak seluruh gagasannya.

"Anak-anak Indonesia membutuhkan gizi yang baik. Masyarakat membutuhkan negara yang hadir. Karena itu MBG tetap relevan. Yang harus kita pastikan adalah setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada penerima manfaat dan tidak bocor di tengah jalan," pungkasnya.

Efisiensi Rp3 Triliun

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan, pihaknya melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun karena tidak mendistribusikan MBG saat libur sekolah selama 18 hari.

Sari menuturkan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif karena tidak menyalurkan MBG.

PIMPINAN BGN - Kepala BGN Nanik S Deyang (kiri), Wikil Kepala BGN Agustina Arumsari (tengah) dan Mayjen Eddy Trenggono (kanan) usai jajaran pimpinan baru BGN menyelesaikan rapat koordinasi internal di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6/2026).
PIMPINAN BGN - Kepala BGN Nanik S Deyang (kiri), Wikil Kepala BGN Agustina Arumsari (tengah) dan Mayjen Eddy Trenggono (kanan) usai jajaran pimpinan baru BGN menyelesaikan rapat koordinasi internal di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6/2026).

"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," ucap Sari, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Sari menyebut, SE ini juga menyesuaikan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

"Memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG. Kebetulan libur sekolah ya secara formal 22 Juni-13 Juli 2026," kata dia.

Jika dulu MBG tetap diberikan pada saat Ramadhan dan libur sekolah dengan sistem bundling, kini kebijakan tersebut sudah tidak lagi digunakan.

Momentum liburan sekolah ini dirasa menjadi waktu yang tepat bagi BGN untuk melakukan tata kelola dan penataan MBG di bawah kepemimpinan yang baru.

"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ujar dia.

Qodari Tegaskan MBG Tak Bisa Dihentikan Begitu Saja

BAKOM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, (31/5/2026).
BAKOM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, (31/5/2026). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Menanggapi gelombang protes terhadap program MBG, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari menegaskan bahwa MBG merupakan janji kampanye Presiden Prabowo pada Pilpres 2024 lalu.

Selain itu, MBG juga sudah masuk dalam visi-misi dan kontrak politik Presiden Prabowo. Sehingga MBG tidak bisa diberhentikan begitu saja. 

"Bahwa yang namanya MBG tidak bisa diminta langsung berhenti. Karena itu adalah visi-visi dan kontrak politiknya Pak Prabowo. Presiden Prabowo dipilih karena program kerja yang dilaksanakan, (program tersebut) tidak bisa diberhentikan"

"Salah besar kalau justru menuntut Pak Prabowo untuk menghentikan program itu. Karena itu justru janji kampanyenya," ujar Qodari dalam keterangan Bakom, Rabu (17/6/2026).

Meski demikian, Qodari memastikan bahwa pemerintah akan tetap terbuka pada ruang diskusi dan menerima masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan MBG ini.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola MBG. (*) (WartaKota/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.