Penonaktifan Lurah Garongan Tinggal Menunggu Surat Penetapan Tersangka
Hari Susmayanti June 20, 2026 07:14 AM

KULON PROGO, TRIBUN - Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Ngadiman resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Penetapannya disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi pada Kamis (18/6) lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo pun langsung merespons informasi tersebut. Sebab sesuai prosedur, status Ngadiman sebagai lurah harus dinonaktifkan usai menjadi tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an menyampaikan pihaknya akan segera melakukan tahap penonaktifan lurah.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Polres Kulon Progo untuk mengakses surat resmi ketetapan tersangka," kata Jazil pada Jumat (19/6/2026).

Surat itu menjadi dokumen wajib yang harus dilengkapi sebagai dasar untuk membuat keputusan penonaktifan. Jazil pun mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait proses dari penonaktifan Ngadiman sebagai lurah. Pihaknya masih harus berfokus pada proses penonaktifan.

"Kami berfokus untuk pengurusan dokumen penonaktifan," ujarnya.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan Ngadiman akan dinonaktifkan dari jabatan Lurah Garongan. "Tetap dinonaktifkan (dari jabatan Lurah)," kata Agung ditemui usai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Jumat (19/6/026).

Agung masih menunggu surat resmi ketetapan tersangka dari Polres Kulon Progo. Pihaknya telah melayangkan surat ke sana untuk meminta salinan surat resmi tersebut.

Baca juga: Mata Anita Berkaca-kaca Menyaksikan Putri Yatimnya Didampingi Wali Kota Magelang saat Ambil Rapor

Sebab menurut Agung, pihaknya memerlukan nomor ketetapan tersangka yang diberikan oleh Polres pada Lurah Garongan. Nomor itu akan menjadi landasan utama dalam membuat Surat Keputusan (SK) Penonaktifan.
"Kami sudah bersurat ke Polres Kulon Progo tapi hingga kini belum direspons," ungkapnya.

Seiring dengan hal itu, Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo saat ini masih melakukan audit investigasi terhadap kasus dugaan pungli Lurah Garongan. Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan audit investigasi saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Salah satunya ada pemeriksaan pada Ngadiman sebagai Lurah Garongan. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Rabu (17/6) dan sampai hari ini masih berjalan, di mana hasil audit akan dibuat dalam bentuk kesimpulan dan diserahkan ke Bupati.

"Kami akan menyelesaikan audit investigasi ini sesegera mungkin," kata Arif.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, Ngadiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pungli. Pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan.

Menurutnya, status tersangka diberikan usai gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Naiknya status Ngadiman dari saksi menjadi tersangka juga mengacu pada keterangan para saksi hingga ahli.

"Kami juga akan segera menyampaikan ke Pemkab Kulon Progo terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Subihan pada Kamis (18/6).

Di satu sisi, kabar rencana penonaktifan Ngadiman sebagai lurah ini pun disambut gembira oleh warga Garongan. Apalagi selama beberapa waktu terakhir, mereka terus mengawal penanganan kasus dugaan pungli tersebut, yang mana cukup banyak warga jadi korban.

Wawan Nur Utomo, mengaku senang karena perjuangan yang mereka lakukan selama ini sudah satu langkah lebih maju. "Kami juga mengapresiasi kinerja dari kepolisian yang sudah bertindak dengan cepat," kata warga Garongan tersebut pada Jumat (19/62026).

Meski begitu ia memastikan warga akan tetap mengawal proses hukum yang berjalan. Bahkan sampai ada putusan hukum tetap (inkrah) terhadap kasus dugaan pungli yang menjerat lurah mereka.

Wawan pun berharap proses hukum dari kasus ini tetap ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak yang terlibat. Baik dari kejaksaan maupun hakim di persidangan nanti.

"Kami berharap kejadian ini jadi pembelajaran bagi lurah selanjutnya agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum walau dengan nominal yang kecil," ujarnya. (rif)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.