Keji, Suami Tusuk Istri Dengan Obeng Saat Ambil Rapor Anak di Semarang
Hari Susmayanti June 20, 2026 08:01 AM

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG  – Suasana di Lingkungan SD Negeri Kalipancur 02 Semarang mendadak riuh pada Jumat (19/6/2026) pagi. 

Seorang pria tiba-tiba menusuk seorang wanita di dalam lingkungan sekolah itu.

Wanita tersebut diketahui sedang mengambil rapor anaknya. 

Dia didatangi seorang pria, tak lama kemudian pria tersebut menusuk wanita tersebut menggunakan obeng.

Hasil penelusuran, pria tersebut ternyata adalah suami dari wanita yang menjadi korban penusukan. 

Seorang suami di Kota Semarang tega menusuk istrinya saat pengambilan rapor di SD Negeri Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (19/6/2026).

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengungkapkan, insiden penusukan tersebut terjadi pada pukul 08.15 di depan ruang kelas sekolah tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial F (29) warga Kali Alat, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Sementara korban yang merupakan istri pelaku berinisial AY (25) warga Panjangan, Kecamatan Semarang Barat.

“Kedua pihak memang sebelumnya ada masalah dan istrinya sudah melayangkan gugatan cerai kepada suami. Keduanya sudah lama tidak bertemu,” ujar Kompol Riki seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Kasus KDRT di Parangtritis, Istri Nekat Iris Leher Suami di Losmen

Kronologi

Dia mengatakan, kronologi kejadiannya bermula saat AY hendak mengambilkan rapor anaknya di SD Negeri Kalipancur. 

Tiba-tiba AY didatangi oleh suaminya tanpa sepengetahuannya.

Kemudian dia diserang menggunakan obeng yang telah dimodifikasi untuk melukai AY. 

Akibatnya, AY mendapat luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya hingga dilarikan ke rumah sakit.

“Suami melakukan tiga hingga empat kali penusukan kepada istrinya, mengalami luka di bahu dan punggung."
"Saat ini dirawat di RS William Booth Semarang. Alat yang digunakan obeng yang dimodifikasi."
"Jadi memang ada niatan dari pelaku,” bebernya.

Atas kejadian tersebut Polsek Ngaliyan telah menangkap pelaku dan memeriksa beberapa saksi.
Polisi juga telah mengunjungi korban untuk mengecek keadaannya. 

Setelah Polsek melakukan pemeriksaan, kasus akan diserahkan ke Polrestabes Semarang.

Kompol Riki menuturkan, terduga pelaku dijerat UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. 

“Pasal yang akan digunakan adalah UU KDRT Pasal 44 ayat 1 dan 2, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard mengatakan, korban diketahui sudah tidak pulang ke rumah selama sekira dua bulan sebelum kejadian. 

"Tadi ketemu waktu ambil rapor anaknya. Istrinya langsung didatangi, ditusuk menggunakan obeng," kata Kompol Aliet.

Video pasca-kejadian penusukan itu kemudian beredar luas di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial. 

Dalam video tersebut tampak warga berdatangan ke lokasi setelah korban mengalami luka akibat serangan tersebut.

Korban AY kemudian dilarikan ke RS William Booth untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku F ditangkap aparat kepolisian tidak lama setelah kejadian. 

Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap istrinya.

"Pengakuan pelaku tiga tusukan. Kena bahu dan punggung," ungkapnya. (tribun jateng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.