Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menerjunkan jajaran Satres Narkoba untuk menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras tertentu (OKT) di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam operasi yang digelar Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (25) dan menyita ribuan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan kontrakan.
Baca juga: Wawancara Khusus Kalapas Banceuy Bandung: Stop Penyelundupan Narkoba Ke Lapas
"Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang," ujar Cep Wildan, Jumat (18/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.200 butir obat keras yang terdiri dari 1.300 butir Tramadol, 640 butir Hexymer, dan 260 butir pil YY.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengakui dirinya berperan sebagai penjual obat keras tersebut. Bahkan, pelaku juga mengaku sempat mengonsumsi Tramadol pada hari yang sama saat diamankan polisi.
Polres Karawang menilai peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena banyak menyasar kalangan remaja dan anak muda.
"Obat keras ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan, merusak sistem saraf, dan berpotensi memicu tindak kriminalitas," kata Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Trusmi Kulon Cirebon Kini Dipantau 40 CCTV, Bikin Pengedar Narkoba Sulit Bergerak
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.
"Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Pengedar, penjual, hingga bandar besarnya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Polres Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110, Lapor Pak Kapolres 0813-8888-110, maupun kantor polisi terdekat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda Karawang dari bahaya penyalahgunaan obat keras," kata dia.