Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik pembayaran hak-hak nelayan asal Desa Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Jasman Hasan, dengan Direktur CV Kenshin Logistik, Zulkifli, akhirnya berakhir damai.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan mediasi di Kota Ambon, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Seluruh hak yang menjadi pokok permasalahan telah diselesaikan dan diterima oleh Jasman sesuai hasil kesepakatan bersama.
Direktur CV Kenshin Logistik, Zulkifli, menjelaskan bahwa pembayaran hak-hak Jasman, baik berupa upah maupun sewa rumah telah diselesaikan.
Ia mengakui nilai pembayaran tersebut tidak sama dengan nominal tuntutan awal yang diajukan Jasman. Namun, besaran yang diberikan telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam proses mediasi.
"Hak-hak Pak Jasman terkait upah dan sewa rumah sudah kami bayarkan. Memang nominalnya tidak sama seperti tuntutan awal, tetapi nilai tersebut sudah disetujui oleh Pak Jasman dalam proses mediasi," kata Zulkifli kepada TribunAmbon.com, Sabtu malam (20/6/2026).
Zulkifli juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jasman beserta keluarganya atas persoalan yang sempat mencuat ke publik
Baca juga: Diduga Tipu dan Ingkari Janji, Nelayan Geser Laporkan CV Kenshin Logistik ke Polisi
Baca juga: Ratusan Warga Asilulu, Malteng Konvoi Sambut Laga Brasil Vs Haiti, Pendukung Optimis Menang 3-0
"Saya secara pribadi meminta maaf kepada Pak Jasman dan keluarga apabila sebelumnya terjadi miskomunikasi sehingga persoalan ini muncul. Syukur Alhamdulillah, semuanya sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut hingga tercapai kesepakatan.
Menurutnya, persoalan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
"Masalah ini menjadi pendewasaan, bukan hanya bagi saya selaku direktur, tetapi juga bagi semua pihak, termasuk Pak Jasman. Semoga ke depan komunikasi dapat lebih baik lagi," katanya.
Sementara itu, Jasman Hasan mengaku bersyukur karena hak-haknya akhirnya telah diterima setelah melalui proses mediasi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Direktur CV Kenshin Logistik yang telah memenuhi pembayaran upah dan sewa rumah sesuai hasil kesepakatan.
"Saya bersyukur karena hak saya sudah diterima. Terima kasih kepada Pak Zulkifli yang telah menyelesaikan pembayaran upah dan sewa rumah saya," ujar Jasman.
Tak hanya itu, Jasman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Zulkifli, jajaran CV Kenshin Logistik, serta seluruh pihak yang terdampak akibat persoalan tersebut.
"Saya juga meminta maaf kepada semua pihak, khususnya kepada Pak Zulkifli beserta keluarga besar CV Kenshin Logistik. Apabila sebelumnya ada perkataan maupun tindakan saya, baik disengaja maupun tidak disengaja, yang menyakiti hati, saya memohon maaf," ucapnya.
Ia berharap persoalan yang sempat memanas itu tidak lagi menjadi penghalang hubungan baik yang telah terjalin selama ini.
"Semoga masalah ini tidak membuat kita semakin jauh, tetapi justru semakin mempererat hubungan silaturahmi di kemudian hari," katanya.
Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah Jasman Hasan melaporkan Direktur CV Kenshin Logistik, Zulkifli, bersama dua pihak lainnya ke Polsek Geser atas dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Jasman ketika itu mengklaim hak-haknya senilai Rp37.850.200 belum dibayarkan. Nilai tersebut terdiri atas tunggakan sewa rumah sebesar Rp3,5 juta serta gaji dan tunjangan yang menurutnya belum diterima.
Persoalan tersebut kemudian bergulir ke meja mediasi di Kota Ambon.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang mengakhiri polemik tersebut secara damai. (*)