KPK Akhirnya Tanggapi Kasus MBG, Bidik Sisi Lain, Masalah 45 SPPG di Sumut Akan Diusut?
Salomo Tarigan June 20, 2026 10:55 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik kejagung pun sudah menjebloskan 6 tersangka.

Keenam Tersangka Kasus Korupsi MBG yakni: 

- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya 

- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung

- Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta

- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).

- Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview.

Tidak Tumbang Tindih dengan Jaksa

KPK membidik sisi lain kasus korupsi MBG.

JUBIR KPK
JUBIR KPK :  Budi Prasetyo (Kompas.com)

Namun, KPK tidak akan melakukan tumpang tindih atau duplikasi kewenangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dari awal menangani kasus ini.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan antarlembaga penegak hukum agar pengusutan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama pemberantasan korupsi saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal sesuai porsinya masing-masing. 

Terlebih, Kejagung saat ini terus bergerak dalam menindak pihak-pihak yang terlibat memanipulasi program strategis nasional tersebut.

"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik. Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Sikap kehati-hatian KPK ini sejalan dengan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya. 

Meskipun KPK telah mencium aroma rasuah dan melakukan penyelidikan senyap sejak awal tahun, lembaga antirasuah tersebut memilih untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan guna memberikan ruang bagi tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kejagung sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam pusaran korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana. 

Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga atau markup gila-gilaan pada pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun. 

Modus lainnya melibatkan manipulasi verifikasi portal mitra BGN yang memungkinkan yayasan-yayasan titipan meraup dana insentif miliaran rupiah.

Dengan bergulirnya proses hukum di Kejagung, Budi Prasetyo mengingatkan bahwa peran dan tugas KPK tidak hanya berhenti pada aspek penindakan semata. 

KPK kini menitikberatkan langkah pada penguatan sistem pencegahan dan perbaikan tata kelola agar potensi penyimpangan serupa tidak kembali terulang, mengingat anggaran program MBG melonjak drastis dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, KPK menemukan sejumlah celah kerawanan yang membayangi pelaksanaan program prioritas ini. 

Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan memicu tingginya potensi konflik kepentingan, terutama dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum. 

Lemahnya transparansi hingga minimnya pengawasan keamanan pangan juga berdampak fatal, terbukti dengan adanya insiden keracunan makanan di berbagai daerah akibat dapur yang tidak memenuhi standar teknis.

Sebagai tindak lanjut, KPK mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden. 

Regulasi ini harus mengatur detail pembagian peran lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

Selain itu, KPK juga merekomendasikan penerapan pendekatan desentralistik terbatas, memperjelas standar operasional prosedur penetapan mitra yayasan, serta melibatkan Dinas Kesehatan dan BPOM secara aktif dalam pengawasan mutu makanan.

KPK berkomitmen untuk terus memantau serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna menindaklanjuti rekomendasi kajian tersebut.

"Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program strategis pemerintah berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," kata Budi. 

45 SPPG di Sumut tak Beroperasi Gara-gara Masalah Anggaran

Terkait dampak kasus korupsi MBG, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Medan Donal Simanjuntak mengatakan, ada 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  di Sumut yang tak beroperasi alias tutup.

DAPUR MBG - SPPG dapur yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)
DAPUR MBG - SPPG dapur yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Istimewa)

Dijelaskannya, hal itu diketahui dari laporan yang masuk ke pihaknya.

Sejauh ini 45 SPPG itu terdiri dari 11  SPPG Asahan dan 34 SPPG  Siantar. 

Menurutnya, tak beroperasinya SPPG itu disebabkan oleh belum masuknya anggaran operasional

dari APBN  yang belum masuk.

"Jadi ada laporan  sporadis gitu   dana yang belum top up biasa begitu.  cuma tidak sebanyak yang sekarang. Asahan ada  11,  di Pematang Siantar 34.  Total 45 SPPG yang tak beroperasi," katanya.

Diterangkannya, sejauh ini belum ada laporan lagi dari 33 Kab/Kota SPPG yang berhenti beroperasi

gara-gara anggaran operasionalnya belum masuk.

Baca juga: Gubernur Bobby Nasution Larang Pegawai ASN Gunakan Vape, Berikut Bahaya Rokok Elektrik

"Yang melapor dua kabupaten itu. Kita enggak punya data konkret. Ini yang melapor,  yang saya tahi kalaau enggak lapor artinya tidakk ada masalah," jelasnya.

Ia juga membeberkan penyebab 45 SPPG Sumut yang berhenti beroperasi.

Di antaranya karena permasalahan pengelolaan data dari pemerintah pusat.

"Penyebabnya ini, kan ada transaksi di jakarta. Pengelolaannya semua di Jakarta kalau namanya, Jakarta itu se Indonesia.

Maka memerlukan sumber daya yang cukup untuk melototin Virtual  Account seluruh Indonesia maka ini menjadi pekerjaan besar juga, setelah dari situ prosesnya  langung ke kementerian. Jadi memang  ada tahapan begitu,"ucapnya.

Namun di sisi lain, berdasarkan penilaian Donal, penyebab dari keterlambatan anggaran ini karena kepala dapur tidak konsisten membuat laporan harian sehingga terjadi keterlambatan pembayaran

"Indikasiinya ada kepala dapur yang tidak konsisten membuat laporan harian. Itu kalau meereka konsisten, bikin laporan harian. Setiap Rabu pusat mengecek seluruh rekening apanyang berkurang baru nanti di top up," ucapnya. 

Namun dari SPPG yang berhenti beroperasi,  lanjutnya sudah ada  laporan keuangan dari pusat sudah cair.

"Kami mendapat laporan kemarin sebagian sudah cair, data lengkapnya dari pusat. Sebagian ada yang belum cair. Karena, itu tadi perlu waktu," jelasnya.  

Ia juga tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilik 45 SPPG yang berhenti beroperasi karena anggaran dari pusat belum cair.

Baca juga: Jadwal Siaran Argentina vs Aljazair Rabu 17 Juni 2026, Pelatih PSMS Prediksi Lionel Messi Menang 2-0

Tanggapan Kejati Sumut

 Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumut menanggapi kasus korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG). 

 Dugaan korupsi terkait MBG juga banyak dilaporkan masyarakat Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.

Baca juga: REAKSI Dandim 0201 Soal Diteriaki Militer Urus MBG dan Pembunuh❓

Meski demikian, Kejati Sumut mengatakan siap mengusut kasus korupsi proyek MBG di Sumut.

Namun kejaksaan masih belum melakukan pengusutan karena belum adanya instruksi dari Kejagung. 

Sejumlah laporan masyarakat kepada Kejatisu memuat adanya pratik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Baca juga: Ditemukan Pelanggaran HAM Pekerja SPPG di Langkat, Menteri Pigai Malah Sindir Komnas HAM

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi membenarkan hal itu. 

"Semua masukan dari berbagai elemen tentang titik dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima," kata Rizaldi kepada Tribun-Medan.com, Rabu (17/6/2026). 

Rizaldi menyampaikan soal pengusutan kasus korupsi proyek MBG di Sumut pihaknya akan menindaklanjuti menunggu instruksi dari Kejagung. 

Baca juga: Peran Nanik Ubah Nama Yayasan SPPG 3 Kali Diungkap Irjen Purn Sony Sonjaya, Buka Skandal MBG

Baca juga: TERBARU Tiap SPPG Dipatok 100 Juta, Glory Sihombing Diduga Suap Dadan, Nasib 45 SPPG di Sumut

Baca juga: Terkuak Fakta Baru Irjen Purn Sony Ungkap 41 Nama Kasus MBG, Ada Anggota DPR

(cr25/cr5/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Baca juga: Pengusaha Protes MBG Distop Selama Libur Sekolah, Mahasiswa Ancam Demo Berjilid-jilid Tuntut Stop

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.