PROHABA.CO, BANDA ACEH – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Kali ini, sasaran penertiban adalah pedagang perabotan dan furnitur yang memanfaatkan trotoar di sepanjang Jalan Tentara Pelajar, Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja.
Penertiban yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur khusus pejalan kaki.
Keberadaan lapak dagangan di atas trotoar dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, mengatakan trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dijaga fungsinya.
Menurutnya, penggunaan trotoar untuk aktivitas perdagangan memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Baca juga: N-Max Tabrak Avanza di Tikungan Maut Peudada, Dua Remaja Luka-Luka
“Berjualanlah di dalam ruko atau lahan resmi yang sudah disediakan, bukan di fasilitas umum.
Kota yang rapi, indah, dan aman merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Rizal.
Tak hanya melakukan penertiban pada siang hari, Satpol PP-WH Banda Aceh juga kembali turun ke lapangan pada malam harinya melalui Tim Kalong.
Petugas melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan pakaian dan sepatu di depan Kantor PLN, Jalan Tentara Pelajar.
Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang menggunakan sebagian badan jalan untuk mendirikan lapak dagangan.
Kondisi itu menyebabkan ruas jalan menjadi sempit dan sering menimbulkan kemacetan, terutama pada malam hari saat aktivitas masyarakat meningkat.
Rizal menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah beberapa kali memberikan imbauan dan teguran secara persuasif kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Baca juga: Sekda Aceh Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Nasional 2026
Namun, sebagian pedagang masih mengabaikan aturan yang berlaku.
“Tiap malam lapak pakaian di lokasi tersebut didirikan hingga memakan badan jalan.
Akibatnya arus lalu lintas terganggu dan sering terjadi kemacetan yang meresahkan pengguna jalan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Satpol PP-WH Banda Aceh berharap para pedagang dapat lebih kooperatif dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg Melonjak, Pedagang dan Konsumen Mengeluh
Baca juga: BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar, Sasar Pedagang Jamu Gerobak
Baca juga: Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan