Dokter Tifa Lemas Sampai Pakai Kursi Roda usai Resmi Ditahan: Hadiah Ulang Tahun dari Jokowi
Azis Husein Hasibuan June 20, 2026 10:55 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap alasan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Jumat (19/6/2026).

Bahkan Dokter Tifa harus memakai kursi roda saat dibawa menuju ruang rawat inap.

Kondisi ini berbeda saat tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo baru datang ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta. 

Saat itu dokter Tifa masih bisa berjalan dan tampak sehat saat menuju ruang IGD RS Polri.

Ia pun mengatakan bila kondisinya aman saat melewati wartawan yang mencoba 

"Aman, aman, aman," ucap Dokter Tifa berkali-kali kepada wartawan.

RAWAT INAP - Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah resmi ditahan pada Jumat (19//2026). (TRIBUNNEWS/Irwan Rismawan)

Ia terus bergerak menuju ke bagian dalam IGD.

Bahkan, sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, Dokter Tifa mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya dan Roy Suryo sebagai hadiah dari Presiden Ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi.

"Hadiah ulang tahun dari Jokowi," kata Dokter Tifa.

Apa yang dilontarkan Dokter Tifa tersebut berkaitan dengan ulang tahun Jokowi pada 21 Juni mendatang.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kondisi Dokter Tifa tak seperti saat datang.

Saat keluar dari ruang IGD sekira pukul 19.58 WIB, kondisi Dokter Tifa terlihat lemas.

Ia terlihat duduk di kursi roda didorong petugas menuju mobil tahanan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa juga terlihat mengenakan selimut rumah sakit berwarna hijau.

Berbeda saat ia datang ke Rumah sakit, Dokter Tifa tidak menyampaikan sepatah kata pun saat dibawa ke mobil tahanan.

Bahkan, seorang pria yang mengenakan kemeja warna biru tampak membopong Dokter Tifa masuk ke dalam mobil tahanan.

Sesaat memasuki mobil tahanan, Dokter Tifa duduk di jok mobil sisi kiri. Ia duduk di samping seorang perempuan dari pihak kepolisian sambil menyandarkan kepalanya ke bahu perempuan tersebut.

Kondisi serupa juga terjadi pada Roy Suryo.

Saat ida di RS Polri dia terlihat tersenyum, namun tiba-tiba dia juga harus menjalani rawat inap.

Refly Harun Ungkap Alasannya     

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, menngakui kedua kliennya menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Itu aja," ujar Refly di RS Polri Kramat Jati, Jumat.

Menurut Refly, kondisi awal Roy Suryo dan Dokter Tifa sebenarnya dalam keadaan baik. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan penanganan lebih lanjut melalui rawat inap.

"Sebenarnya kondisinya baik-baik saja, tetapi dia punya katakanlah sakit bawaan. Nah, sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, 'Wah ini enggak bisa nih kalau enggak rawat inap,' kata dokternya," ucap Refly.

Ia mengungkapkan, Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap. Namun, setelah berkomunikasi dengan istrinya, Roy akhirnya bersedia mengikuti rekomendasi dokter.

Sementara itu, Refly menjelaskan kondisi yang membuat Dokter Tifa harus menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Tadi, yang saya katakan penyakit bawaan tadi, ya. Jadi salah satunya GERD-nya kambuh gitu kan. Karena, kenapa GERD-nya kambuh? Karena dia enggak makan, dari pagi. Dan dia... dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian," ungkapnya.

Meski demikian, Refly enggan membeberkan penyakit bawaan yang dialami Roy Suryo. Ia hanya memberikan petunjuk bahwa penyakit tersebut berkaitan dengan hal yang selama ini diteliti oleh Dokter Tifa.

"Begini, enggak mungkin kita bicara sakit orang. Tapi sakitnya ya kurang lebih sama lah dengan saya ya. Gitu, ya sakit-sakit yang. Sebenarnya yang diteliti Dokter Tifa, hah itu kuncinya, clue-nya gitu ya," katanya.

Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penangkapan Dokter Tifa dan Roy Suryo berhubungan dengan berkas perkara keduanya yang sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan.

Keduanya diketahui sudah menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dalam rangka proses hukum lebih lanjut, polisi menangkap Dokter Tifa dan Roy Suryo untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan tahap II," ujar Kombes Budi Jumat siang.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.