KPU Bali Bersiap Hadapi Pemilu 2029, Data Partai Politik Jadi Perhatian Utama
Putu Dewi Adi Damayanthi June 20, 2026 12:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Provinsi Bali.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama, serta Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Hadir pula perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, perwakilan partai politik, serta jajaran sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan salah satu langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2029, yang tahapan awalnya diproyeksikan mulai berlangsung pada tahun 2027.

Baca juga: Bawaslu Bangli Bali Perkuat Demokrasi, Serap Aspirasi Kader Golkar Jelang Pemilu Mendatang

Lidartawan menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara KPU, Bawaslu, serta partai politik dalam menjaga kualitas data dan meminimalisir potensi pelanggaran maupun kesalahan administratif.

Ia juga mendorong penguatan integrasi antara SIPOL dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) guna mendukung proses validasi data keanggotaan partai politik secara lebih efektif.

KPU Provinsi Bali berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan pendampingan kepada partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota yang menghadapi kendala dalam pengoperasian SIPOL.

"Sehingga pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan di Provinsi Bali dapat berjalan optimal, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu Tahun 2029," katanya.

Dalam arahannya, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, mengatakan, pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan memiliki peran yang sangat penting karena masih terdapat beberapa periode pemutakhiran yang dapat dimanfaatkan sebelum tahapan resmi pemilu dimulai.

Ia menekankan bahwa data partai politik yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya mendukung kebutuhan administrasi kepemiluan.

Tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan kesiapan partai politik sebagai peserta demokrasi.

Pada sesi diskusi, Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL.

Beberapa partai politik masih ditemukan belum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur keanggotaannya.

Selain itu, terdapat pula partai politik yang belum melakukan pembaruan informasi legalitas kantor kepengurusan setelah masa sewa kantor berakhir.

Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau seluruh partai politik untuk segera melakukan pembaruan data secara berkala agar informasi yang tersaji dalam SIPOL tetap valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.