TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah kondisi Dokter Tifa yang ditangkap berselang beberapa menit dengan Roy Suryo oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa dan Roy Suryo merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI Ke-7 Jokowi.
Seperti diketahui, dalam tudingan ijazah palsu Jokowi, sebelumnya ada 8 tersangka dalam kasus ini.
Seiring perjalanan kasus, 3 orang status tersangkanya dicabut.
Mereka menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro
Ketiganya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Terakhir, Rismon Hasiholan menyusul di-SP3.
Rismon mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Dokter Tifa dilarikan ke rumah sakit usai penangkapan.
Dia tampak lemas saat keluar dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dokter Tifa dan Roy Suryo menjalani pemeriksaan kesehatan terkait status mereka yang ditetapkan sebagai tersangka
Pantauan Tribunnews.com di pelataran ruang IGD RS Polri sekira pukul 19.58 WIB, dalam kondisi lemas,
Dokter Tifa yang mengenakan baju warna hitam serta kerudung dan masker berwarna krem tampak duduk di kursi roda.
Seorang perempuan berkerudung putih dan berpakaian warna perpaduan hitam-putih tampak mendorong kursi roda itu menuju ke mobil tahanan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa juga mengenakan selimut rumah sakit berwarna hijau.
Ia tidak menyampaikan sepatah kata pun.
Kemudian, seorang pria yang mengenakan kemeja warna biru tampak membopong Dokter Tifa ke dalam mobil tahanan.
Sesaat memasuki mobil tahanan, Dokter Tifa duduk di jok mobil sisi kiri.
Ia duduk di samping seorang perempuan dari pihak kepolisian sambil menyandarkan kepalanya ke bahu perempuan tersebut.
Belum ada informasi terkait kondisi yang dialami Dokter Tifa tersebut.
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut penangkapan Dokter Tifa itupun seperti teroris.
"Bu Dokter Tifa penangkapannya seperti teroris, beliau akan melaksana ujian. Di dalam kendaraan mau keluar dipepet dari belakang dan dari samping," ungkapnya kepada wartawan, Jumat, dikutip dari YouTube iNews.
"Bu Tifa bukan teroris, bukan pelaku kejahatan yang serius ya, dari awal tidak ditahan," tegas Oegroseno.
Baca juga: Sidak ke Fakultas, Ketua Yayasan UHN Tampung Keluhan Mahasiswa dan Siapkan Rp 10 M untuk Pembenahan
Oegroseno pun menjelaskan, penahanan merupakan kewenangan yang diberikan kepada penyidik untuk melakukan penahanan berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mempersulit proses penyidikan, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kalau itu peristiwa pembunuhan akan ditahan di awal pertama kali, bukan berkas mau dilemparkan kepada kejaksaan," ujarnya.
"Apakah bisa berkas perkara yang sudah tangan lengkap kemudian disisipi dengan penahanan?
Enggak bisa, hanya pelimpahan administrasi tanggung jawab tentang tersangka dan barang bukti seperti itu," tambah Oegroseno.
Oleh karena itu, menurut Oegroseno, penyidik seharusnya bertindak secara profesional, proporsional, dan selalu menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: AKAL-AKALAN Julita Damanik Nipu Banyak Orang, Raup Rp219 Juta, Kini Dicopot dari Kepala Puskesmas
“Barusan saya dapat kabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI,” ujar Henri dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Henri, petugas kepolisian mendatangi dr Tifa sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir sebelum yang bersangkutan mengikuti ujian akademik tersebut.
“Namun tiba tiba Jam 6.30 tadi di parkiran, dr Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya.
Mereka menunjukkan surat untuk membawa dr Tifa ke Polda Metro, padahal Ujian S3 menunggu dr Tifa pagi ini,” lanjutnya.
Henri mengaku mendapat informasi bahwa permohonan penangguhan sempat diajukan agar dr Tifa dapat mengikuti ujian terlebih dahulu.
Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Sementara itu, Roy Suryo yang sudah lebih dulu memasuki mobil tahanan tampak segar.
Ia tampak melemparkan senyum dan mengangkat tangan kanannya yang dikepal sambil mengatakan "Siap".
Selanjutnya, mobil tahanan itu bergerak menuju ke Gedung Anton Soedjarwo RS Polri.
Baca juga: Akhirnya Kejati Sumut Bicara soal Penangkapan Kajari dan Kasi Pidsus Sergai, Minta Uang Proyek . . .
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Gedung Anton Soedjarwo RS Polri difungsikan untuk para pasien rawat inap.
Roy dan Tifa yang dibawa masuk ke dalam gedung tersebut oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, tampak mendampingi keduanya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi yang memastikan, baik Roy Suryo dan Dokter Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri.
Baca juga: Daftar Nama 8 Perwira Dimutasi Kapolda Sumut, Ada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Binjai, Karo
Beginilah respons Presiden ke-7 Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap polisi.
Adapun Jokowi memastikan akan membawa ijazah aslinya ke pengadilan setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Terkait hal ini, Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait polemik ijazah yang saat ini bergulir hingga ke pengadilan.
Ia juga menyatakan siap hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menanggapi kabar penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi.
Baca juga: Akhirnya Kejati Sumut Bicara soal Penangkapan Kajari dan Kasi Pidsus Sergai, Minta Uang Proyek . . .
Selain itu, Jokowi juga menyatakan akan hadir di pengadilan.
"Iya hadir. Akan hadir," katanya.
Lebih lanjut, Jokowi juga kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan ijazah aslinya ke persidangan.
"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan)," kata Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya.
Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Baca juga: Daftar Nama 8 Perwira Dimutasi Kapolda Sumut, Ada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Binjai, Karo
(tribun-medan.com/tribunnews.com/kompas)
Baca juga: Pengusaha Protes MBG Distop Selama Libur Sekolah, Mahasiswa Ancam Demo Berjilid-jilid Tuntut Stop