BANJARMASINPOST.CO.ID - Sempat diragukan Doktif, dokter Richard Lee lugas jawab status keyakinannya di ruang sidang.
Tak cuma saling lapor di ranah hukum, perselisihan antara dokter Samira Farahnaz alias Doktif dan dokter Richard Lee sempat meluas.
Doktif sempat melontarkan pendapatnya yang meragukan tentang ketulusan Richard saat beralih keyakinan memeluk Islam dan menjadi seorang mualaf.
Tudingan tersebut sebelumnya sudah sempat dibantah oleh kuasa hukum saat Richard masih jadi tahanan Polda Metro Jaya.
Kini, penegasan terkait status mualaf Richard kembali terekam saat Ia menjalani sidang perdana perkara dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Richard disebut dengan lugas menjawab agama yang dianutnya saat ditanya oleh Majelis Hakim.
"Tadi ada klarifikasi bahwa yang dijelaskan oleh Richard Lee ditanyakan oleh Majelis, agamanya yang saat ini adalah beliau sebagai Muslim," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, usai persidangan, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (20/6/2026).
Jauh sebelum sidang tersebut, Richard juga sudah mengumumkan dirinya mualaf sejak Maret 2025 lalu di hadapan Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw.
Kala itu Ia mengaku sudah memeluk Islam sejak tahun 2023, namun sengaja merahasiakannya demi menjaga perasaan keluarga dan menghindari tuduhan panjat sosial alias pansos.
Sebelumnya, Doktif mempertanyakan dan meragukan status mualaf dokter Richard Lee.
Doktif menuduh Richard Lee mempermainkan agama untuk mencari simpati di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya.
Di luar urusan keyakinannya, Richard Lee kini menghadapi babak baru persidangan terkait aktivitas usahanya di bawah naungan CV Athena Mandiri Group.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Richard Lee diduga sengaja mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Ia didakwa memerintahkan pengubahan label sejumlah produk yang izin edarnya sudah dibatalkan untuk dipasarkan kembali lewat TikTok Shop Bodyskin by Athena.
Beberapa produk yang diubah namanya antara lain produk WT menjadi White Tomato, RE.2 Pink menjadi Miss P Stem Cell, dan Ripskin Superfisial diubah menjadi DNA Salmon.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," tegas JPU di ruang sidang.
Lebih mengejutkan, JPU juga membeberkan temuan bahwa produk yang didaftarkan resmi sebagai kosmetik luar, justru diaplikasikan dengan cara disuntikkan ke tubuh pasien menggunakan jarum layaknya obat.
Akibat perbuatannya, Dokter Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak kuasa hukum menegaskan, akan bersikap kooperatif demi mendudukkan perkara ini agar tuntas terang benderang.
Dokter kecantikan Richard Lee akhirnya buka suara usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk kosmetik yang disebut ilegal.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2026), Richard Lee menegaskan dirinya akan memberikan jawaban atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan dibacakan pekan depan.
Richard Lee mengaku selama proses hukum berjalan dirinya memilih diam.
"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam, banyak digiring opini juga," kata Richard Lee usai persidangan, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (20/6/2026).
Richard Lee mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai fakta yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Mulai depan minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada, gitu aja," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memastikan timnya akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa pada sidang perdana.
"Kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," tutur Faizal Hafied.
Dokter Richard Lee kini mendekam di Lapas Pemuda Tangerang sejak perkara yang menjeratnya masuk ke Tahap II beberapa waktu lalu.
Richard Lee melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Ditemui setelah sidang selesai, pemilik klinik kecantikan Athena Group itu berharap dapat diubah statusnya dari tahanan kurungan menjadi tahanan kota.
Mengenai dukungan dalam proses hukum ini, disebutkan bahwa istri Richard Lee, Reni Effendi telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin.
"Kami menyampaikan surat permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan istri," kata Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (19/6/2026).
"Dan jaminan kami sebagai kuasa hukum," kata Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee," sambungnya.
Pertimbangan permohonan dokter berusia 40 tahun itu menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Richard Lee disebut menderita penyakit lambung kronis. Penyakit tersebut kabarnya memerlukan penanganan medis secara tepat.
"Kami berharap beliau diberikan kesempatan untuk dapat pengalihan penahanan. Karena beliau sakit dan ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)