TRIBUNSUMSEL.COM -- Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bakal menghadapi jeratan hukum yang berat setelah penyidik mengombinasikan pasal-pasal berlapis dari tiga undang-undang sekaligus dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan seluruh berkas perkara kedua tersangka telah berstatus lengkap atau P-21.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan proses pemeriksaan kesehatan bagi keduanya di RS Polri Kramat Jati sebelum pelimpahan tahap dua dilakukan.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan Usai Ditangkap, Dokter Tifa Lempar Sindiran: Ini Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi
Konstruksi hukum yang disiapkan penyidik tidak hanya menyasar aspek pencemaran nama baik secara konvensional, melainkan juga membidik dugaan manipulasi digital yang dilakukan secara sadar dan berlanjut.
Kombes Budi Hermanto memaparkan bagaimana pasal-pasal tersebut dirancang untuk mengunci tindakan kedua tersangka di ruang siber.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi.
Lebih berat lagi, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga dituding melakukan perbuatan ilegal secara berlanjut terhadap informasi elektronik milik pihak lain, termasuk mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, hingga menyembunyikan data tersebut.
Untuk memastikan pembuktian yang kuat di persidangan nanti, penuntut umum akan menggunakan tiga landasan hukum utama yang tercantum dalam berkas perkara:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Membidik rekayasa digital melalui Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008.
2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Menyasar delik fitnah modern melalui Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1), serta Pasal 126 ayat (1).
3. KUHP Lama (UU No. 1 Tahun 1946): Mempertahankan pasal klasik pencemaran nama baik melalui Pasal 310.
Dengan berakhirnya masa penyidikan di kepolisian, ruang gerak hukum kedua tersangka kini kian menyempit.
Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa sepenuhnya berada di tangan kejaksaan sebelum akhirnya resmi diseret ke meja hijau pada pekan depan.
Baca juga: Dari Sindiran Hadiah Jokowi hingga Lemas Dibopong, Kondisi Dokter Tifa Drop Usai Ditangkap
Kondisi kesehatan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dilaporkan langsung menurun usai ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Sempat tampil percaya diri dan melontarkan sindiran saat tiba di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Dokter Tifa justru keluar dari ruang IGD menggunakan kursi roda hingga harus dibopong ke mobil tahanan.
Penangkapan Dokter Tifa sendiri terjadi menjelang ujian seminar disertasinya sekira pukul 07.00 WIB.
Setelah sempat dibawa ke Polda Metro Jaya, ia kemudian digiring ke RS Polri pada sore hari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pratahanan.
Saat tiba di RS Polri sekira pukul 17.55 WIB, Dokter Tifa keluar dari mobil tahanan dan berjalan kaki menuju ruang IGD dengan langkah yang tampak sehat. Ia bahkan sempat menyapa awak media.
"Aman, aman, aman," ucap Dokter Tifa berkali-kali kepada wartawan.
Tak hanya itu, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Dokter Tifa sempat mengaitkan penangkapan dirinya dan Roy Suryo dengan momentum ulang tahun Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Hadiah ulang tahun dari Jokowi," kata Dokter Tifa.
Namun, pemandangan berbeda terlihat usai pemeriksaan medis selama dua jam. Ketika keluar dari ruang IGD sekira pukul 19.58 WIB, Dokter Tifa tampak sangat lemas dengan tubuh berbalut selimut hijau rumah sakit di atas kursi roda yang didorong petugas.
Bahkan, ia harus dibopong oleh seorang pria berkemeja biru untuk bisa masuk ke dalam mobil tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Di dalam mobil, ia langsung menyandarkan kepalanya ke bahu seorang polwan yang mengawalnya.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Refly Harun, mengonfirmasi bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit bawaan lambung yang mendadak kambuh.
"Yang saya katakan penyakit bawaan tadi, salah satunya GERD kambuh, karena dia enggak makan dari pagi dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian," kata Refly Harun di RS Polri Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026) malam.
"Kan sebelumnya persiapan ujian dan kita pahami ujian kedokteran kan enggak kayak ilmu sosial kan, jadi infrastrukturnya harus lengkap," ujar dia.
Akibat pembengkakan gejala GERD tersebut, Dokter Tifa diputuskan untuk menjalani rawat inap di RS Polri.
Pihak kuasa hukum belum bisa memastikan kapan kliennya akan dinyatakan fit untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com