TRIBUNJAMBI.COM – Analisis hukum yang dilontarkan oleh alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus kuasa hukum mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Yakup Hasibuan, terbukti 100 persen akurat.
Ramalan mengenai penahanan pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kini menjadi kenyataan.
Hal itu setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabar penjemputan paksa pada Jumat (19/6/2026) pagi tersebut dikonfirmasi langsung oleh tim hukum tersangka.
Detik-Detik Penangkapan Fajar di Dua Lokasi Berbeda
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membeberkan kliennya diciduk oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tepat saat memulai aktivitas pagi.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Khozinudin saat dihubungi redaksi Tribunnews dari Kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Roy Suryo diamankan di kediamannya pada pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, Dokter Tifa diciduk di apartemennya pada pukul 06.47 WIB—tepat sesaat sebelum dirinya dijadwalkan mengikuti sidang proposal program doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran UI.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan tindakan penjemputan paksa ini murni bagian dari prosedur hukum acara pidana.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokterr Tifa, Dijemput Paksa Jumat Pagi
Baca juga: Sopir Truk Batu Bara Ditemukan Tewas Berbuih di Tanjung Pauh Jambi
Polisi perlu memastikan fisik para tersangka siap diserahkan ke korps adhyaksa.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS (Roy Suryo) dan saudara TF (Dokter Tifa) sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21."
"Selanjutnya guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," papar Kombes Iman dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Keberhasilan penyidik menembus status P21 ini sebenarnya sudah diprediksi sejak awal oleh Yakup Hasibuan.
Berbekal pernyataan operasional dari Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026) lalu, Yakup tahu betul bahwa dokumen perkara sudah kedap hukum dan tidak membutuhkan revisi lagi dari jaksa peneliti.
"Pak Dirreskrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi, yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," tegas Yakup Hasibuan, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (11/6/2026).
Yakup menjelaskan bahwa setelah fase P21 rampung, bola panas perkara akan bergerak ke Tahap II (pelimpahan fisik tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum terbang ke pengadilan.
Ia dan timnya mengaku sama sekali tidak terkejut dengan tindakan penahanan ini.
Baca juga: Roy Suryo Cs Melawan, Tersangka Ijazah Jokowi Siapkan Gugatan Praperadilan
Baca juga: Motor Digondol Maling Bersajam di Kerinci Jambi, Aksi Pelaku Terekam CCTV
"Saya sendiri pun, kami, tim juga sudah diskusi, kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap dua atau penahanan, saya enggak tahu, karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik," tuturnya beberapa waktu lalu.
Peta Tersangka: Tiga Orang Bebas Lewat Jalur Damai
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sejatinya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam sengketa ijazah Jokowi ini, yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Namun, peta hukum berubah setelah status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar resmi dicabut.
Ketiganya lolos dari jerat pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah menemui Jokowi secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf.
Sementara Roy Suryo dan Dokter Tifa kini harus bersiap menghadapi dakwaan di meja hijau.
Yakup Hasibuan adalah anak pengacara kondang yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Otto Hasibuan.
Yakup Hasibuan mengikuti jejak karier ayahnya, Otto Hasibuan, sebagai seorang pengacara atau advokat.
Ia mengenyam pendidikan S1 di UI.
Yakup kuliah di UI dengan masuk Fakultas Hukum.
Setelah lulus dari UI, Yakup melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan S-2 di New York University School of Law.
Di sana, ia berhasil meraih gelar LLM atau magister hukum pada tahun 2020.
Baca juga: Korban Curanmor di Kerinci Jambi Keluhkan Belum Ada Perkembangan Penanganan Kasus
Baca juga: Motor Digondol Maling Bersajam di Kerinci Jambi, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Sopir Truk Batu Bara Ditemukan Tewas Berbuih di Tanjung Pauh Jambi