​LBH APIK Jayapura Desak Polisi Tangkap Ibu Angkat Pelaku Pembakaran Anak di Sentani
Paul Manahara Tambunan June 20, 2026 11:12 AM

 

​Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura mendesak pihak kepolisian segera menangkap DAY (67), pelaku pembakaran anak angkatnya sendiri, DEP (15). 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (6/6/2026) di Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

​Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila, menegaskan tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

​"Anak memiliki hak untuk hidup. Hak tersebut telah diambil paksa oleh ibu angkatnya, sehingga pelaku harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ujar Nur Aida yang akrab disapa Nona Duwila saat dihubungi Tribun-Papua.com melalui telepon, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga: Sempat Dilepas, Ibu Tiri yang Bakar Anak di Sentani Segera Ditangkap

​Kejanggalan Penahanan Pelaku

​Nona menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kapolres Jayapura terkait perkembangan kasus ini.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan kembali atas permintaan pihak keluarga.

​Nona pun mengkritisi alasan pelepasan tersebut yang dinilai tidak masuk akal.

Menurutnya, tidak mungkin korban yang berada dalam kondisi kritis atau tidak berdaya meminta laporan tersebut dicabut.

​Selain itu, LBH APIK juga menyoroti adanya upaya oknum yang sengaja mengembuskan isu pelaku mengalami gangguan jiwa demi meloloskannya dari jerat hukum.

​"Jika benar ada klaim pelaku mengalami gangguan jiwa, hal itu harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil visum resmi dari psikiater, bukan sekadar asumsi keluarga," ujarnya.

"Setiap perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain adalah pelanggaran HAM berat. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," ujar Nona Duwila.

Sebelumya, Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan mengungkap pelaku DAY (67) yang merupakan ibu tiri korban sempat diamankan oleh polisi namun korban meminta agar pelaku tetap menemani korban saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Dian Harapan, Kota Jayapura.

"Pelaku ibu tiri korban, saat kejadian pelaku diamankan oleh polisi namun korban meminta agar pelaku bisa menjaga korban di rumah sakit," ujar Dionisius.

Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak  keluarga belum membuat laporan polisi. Namun pemeriksaan saksi sudah dilakukan sehingga dalam waktu dekat ini, kata Dionisius, pihaknya akan segera menahan pelaku.

"Kami langsung mengeluarkan laporan polisi model A karena ditemukan ada korban jiwa. Sehingga meskipun keluarga belum membuat laporan kita tetap memeriksa," katanya.

IBU BAKAR ANAK - Seorang anak perempuan DEP (15) mengalami luka bakar serius dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dian Harapan. Terduga pelaku pembakaran merupakan ibu tiri korban berinisial DAY (67) .(Humas Polres Jayapura).
IBU BAKAR ANAK - Seorang anak perempuan DEP (15) mengalami luka bakar serius dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dian Harapan. Terduga pelaku pembakaran merupakan ibu tiri korban berinisial DAY (67) .(Humas Polres Jayapura). (Istimewa)

Dionisius juga menyayangkan sikap keluarga yang tidak terbuka dalam penanganan kasus ini. Saat ini pihaknya masih mendalami penyidikan agar pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Keluarga tidak terbuka dengan kasus ini. Kita masih dalami terkait kondisi pelaku dan prosedur, dan rekam medik kejiwaan dari pelaku," tambahnya.

Baca juga: Ibu Tiri di Sentani Bakar Anak Hingga Tewas

Kronologi Kejadian

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) malam sekitar pukul 22.40 WIT di sebuah kedai pinang yang berada di pinggir jalan menuju Kalkhote, Kampung Nolokla

Dari hasil keterangan sejumlah saksi, peristiwa tersebut diduga bermula saat terjadi pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga menyiramkan bahan bakar kepada korban dan kemudian menyalakan api hingga menyebabkan tubuh korban terbakar.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meminta pertolongan warga dan menceburkan diri ke dalam bak penampungan air milik warga untuk memadamkan api. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan menahan terduga pelaku hingga aparat kepolisian tiba di lokasi.

Sebelumnya, korban dievakuasi ke Puskesmas Kampung Harapan untuk mendapatkan penanganan medis awal sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dian Harapan guna menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Rumah Sakit Dian Harapan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.